Mohon tunggu...
Nova Khairinnada
Nova Khairinnada Mohon Tunggu... -

Buku yang saya tulis ini (Berjihad dg ASI; pedoman menyusui) berisi berbagai informasi tentang menyusui.. Cocok untuk orang tua, calon ibu, calon ayah... Pesan 0815 876 1918 hanya Rp.25000+ongkir

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana Hukum tentang Donor ASI Perah?

22 Mei 2012   01:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:59 5698
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sepuluh tahun terakhir, sedang gencar-gencarnya kampanye tentang ASI eksklusif selama 6 bulan. Tidak ada yang membantah apabila ASI adalah minuman terbaik dan tak tergantikan bagi buah hati sejak lahir hingga awal 2 tahun kehidupannya. Golden liquid atau cairan emas ini merupakan modal awal membentuk generasi emas. Bahkan dalam Islam pun menyarankan untuk menyusui bayi hingga genap dua tahun umurnya.

Rasulullah SAW ketika bayi pun juga mendapatkan ASI dari ibu susu yaitu Halimatussa’diyah bukan dari ibu kandungnya. Karena Aminah, ibunda Rasulullah SAW tidak dapat menyusui Rasul kecil saat itu. Memberikan ASI kepada selain anak kandung telah ada sejak lama, hanya saja dahulu ASI diberikan secara langsung. Sekarang ASI telah diperah kemudian diberikan kepada bayi yang memerlukan.

Memberikan ASI kepada buah hati merupakan aktifitas yang sangat menyenangkan baik bagi bayi maupun ibu. Kenyataannya ada ibu yang memiliki kendala ketika harus memberikan asi karena satu dan lain hal. Misalnya karena si ibu mengidap penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS, kanker atau TBC. Bahkan ada ibu yang tidak dapat menghasilkan asi sama sekali karena kelainan anatomi, tetapi juga ada ibu yang produksi asinya sangat melimpah ruah. Sehingga memiliki stok hingga lebih dari 5 liter asi perah. Kondisi seperti ini membuat sebagian ibu-ibu memiliki gagasan untuk men-donor-kan asi perahnya. Bagaimana donor ASI perah dari sudut pandang hukum agama, hukum negara serta kesehatan bagi pendonor ASI serta yang pengguna donor asi perah?

Aspek Hukum Islam

Bagaimana donor asi perah dari sudut pandang hukum Agama Islam. Menurut Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam bukunya Fiqih Wanita Bab Penyusuan disebutkan bahwa ada dua pendapat tentang hukum penyusuan yang menjadikan haram dinikahi. Pendapat pertama dari Imam Asy-Syafii dan Ishaq, Aisyah RA mengatakan: “Di dalam Al-Quran diturunkan sepuluh kali penyusuan yang dimaklumi. Kemudian turun juga lima kali penyusuan yang dimaklumi.”(HR.Muslim).

Juga dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda,

لاَ تُحَرِّمُالْمَصَّةُ وَلاَ الْمَصَّتَانِ (رواه مسلم وابو داود والترمذى )

“Sekali dua kali hisapan itu tidak mengharamkan (pernikahan).” (HR.Muslim, Abu Dawud dan At-Tarmidzi)

Sebagian ulama dari kalangan sahabat nabi dan lainnya berpendapat: “Penyusuan, sedikit maupun banyak jika telah sampai di tenggorokan maka telah menjadikan orang yang menyusui dan yang disusui haram menikah.” Ini merupakan pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Malik bin Anas, Al-Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Waki’ dan penduduk Kufah.

Dari Aisyah RA, dia menceritakan: “ Di antara ayat-ayat yang diturunkan dalam Al-Quran adalah sepuluh kali penyusuan yang dimaklumi mengharamkan (orang yang menyusui dan disusui menikah), kemudian dinaskh (dihapuskan) dengan lima kali penyusuan yang dimaklumi. Lalu Rasulullah SAW wafat, sedang ayat tersebut masih tetap dibacakan sebagai ketetapan Al-Quran.” (HR. Muslim dan Ibnu Majah) Pengharaman tersebut tidak berlaku pada penyusuan yang kurang dari lima kali hisapan secara terpisah-pisah. Hal itu sesuai dengan hadits dari Aisyah RA di atas. Namun secara umum mereka sepakat bahwa penyusuan yang kurang dari tiga hisapan tidak menyebabkan haramnya nikah antara orang menyusui dan yang disusui.

Dengan demikian pengharaman tersebut berlaku bagi hisapan yang lebih dari tiga kali. Sesuai hadits Rasulullah SAW yang menyatakan: “Sekali dua kali hisapan itu tidak mengharamkan (pernikahan antara yang menyusui dan yang disusui).” (HR.Muslim, Abu dawud dan At Tirmidzi).

Beberapa ulama berbeda pendapat dalam menetapkan boleh tidaknya donor ASI yang berasal dari bank ASI. Sebagian ulama membolehkan hal tersebut dan sebagian lagi melarang. Perbedaan tersebut disebabkan oleh ada atau tidaknya dampak donor ASI tersebut kepada kemahraman. Terutama antara anak yang disusui dengan ibu yang memberikan ASI.

Ulama yang membolehkan beralasan bahwa donor ASI dari bank ASI tidak memengaruhi kemahraman. Pasalnya, meminum asi yang memengaruhi kemahraman adalah apabila ketika diminum dilihat oleh dua orang saksi dan langsung diminum dari puting sang ibu. Jika tidak demikian maka tidak memengaruhi kemahraman.

Sementara yang melarang tidak mensyaratkan hal tersebut. Menurut mereka keberadaan saksi tidak wajib dan meminumnya tidak harus dari langsung. Cukup memengaruhi kemahraman apabila ia diminum oleh bayi yang usianya kurang dari dua tahun sebanyak lima kasi susuan dan mengenyangkan.

Mengutip salah satu artikel yang saya baca dalam Kompas.com hari Sabtu tanggal 15 Mei 2010. "Anak yang mendapat ASI dari donor sama hukumnya dengan anak kandung, yaitu mahrom, tetapi bukan dalam hal ahli waris. Begitu juga anak-anak si ibu susu menjadi saudara sepersusuan anak-anak tersebut sehingga jatuh hukum tahrim atau haram kawin," kata Faizah dalam acara talkshow yang diadakan oleh AIMI dalam acara "Breastfeeding Fair" di Jakarta, Jumat (14/5/2010).

Mengenai hukum pemberian donor ASI ini, ada beberapa mazhab. "Empat mazhab menyebutkan, apa pun cara pemberiannya, baik disusui langsung atau diperah, meski cuma diberikan satu kali, tetap memberi dampak hukum adanya hubungan mahrom," urai salah satu anggota Komisi Fatwa MUI itu.

Namun, beberapa ulama modern memberikan batasan lima kali pemberian susu yang terpisah, mengenyangkan anak sehingga membentuk tulang dan menumbuhkan daging. "Menurut ijtihad tersebut, bila hanya diberikan satu sampai dua kali, tidak menimbulkan hukum mahrom,” imbuh Faizah.

Aspek Hukum Negara

Dari sudut pandang hukum Negara, tidak ada halangan dan alasan untuk saling membantu memberikan ASI kepada ibu yang membutuhkan. Justru pemerintah seharusnya memberikan fasilitas ibu menyusui di perkantoran. Membuat klinik ASI di tiap Rumah Sakit Umum Daerah. Dengan adanya klinik asi, ibu-ibu hamil dan menyusui dapat berkonsultasi tentang ASI dan permasalahan menyusui. Klinik ASI juga dapat menjadi pusat informasi tentang pendonor ASI bagi yang membutuhkan ASI. Bagi ibu yang bekerja seharusnya atasan memberikan izin kepada stafnya yang akan memerah ASI (sekitar 15menit X 3). Memberikan ASI kepada buah hati insya Allah akan membuat bayi lebih jarang sakit, sehingga ibu pekerja menjadi lebih jarang tidak masuk kantor.

Khususnya di kota kecil sangatlah sulit mencari informasi tentang ASI. Justru banyak sekali mitos-mitos yang beredar di masyarakat malah salah kaprah tentang ASI. Ujung-ujungnya membuat ibu menjadi malas menyusui bayinya. Serta hanya karena alasan ibu bekerja sehingga mengabaikan hak anak kita mendapatkan ASI. Miris sekali. Ibu-ibu di desa justru makin bangga apabila susu formula anaknya berharga mahal. Selain itu tenaga medis khususnya bidan juga belum punya pengetahuan yang benar tentang ASI, hal ini membuat makin seretnya arus informasi tentang kehebatan ASI kepada ibu-ibu hamil dan menyusui.

Aspek Kesehatan

Seseorang perlu melakukan skrining ada tidaknya penyakit, seperti hepatitis, HIV/AIDS, atau TBC sebelum mendonorkan ASInya. Meskipun lebih rumit dan butuh biaya lebih banyak tetapi hal ini wajib dilakukan demi kebaikan dan kenyamanan bersama. Ibu-ibu yang memiliki penyakit tersebut di atas dilarang mendonorkan ASInya. Bahkan di negara-negara maju, secara rutin ASI donor di-pasteurisasi (dihangatkan dengan suhu rendah dalam jangka waktu tertentu sehingga sebagian besar kuman mati namun nutrisinya masih terjaga) sehingga relative lebih aman. Kualitas ASI perah baik yang pernah dibekukan atau di-pasteurisasi menurun dibandingkan ASI langsung, tetapi tetap jauh lebih baik ASI perah dibandingkan susu formula.

Komposisi ASI memiliki lebih dari 200 biofaktor (nutrisi yang terintegrasi dalam jumlah dan perbandingan yang tepat, sehingga menghasilkan nutrisi tumbuh kembang dan imunitas) sedangkan susu formula hanya sekitar 30-40 biofaktor. Penelitian menunjukkan bahwa IQ pada bayi yang diberi ASI memiliki IQ poin 4,3 lebih tinggi pada usia 18 bulan, 4-6 poin lebih tinggi pada usia 3 tahun, dan 8,3 poin lebih tinggi pada usia 8,5 tahun, dibandingkan bayi yang tidak diberi ASI. Dengan menyusi akan merangsang terbentuknya Emotional Intelligence pada anak (EQ) serta meningkatkan kualitas hubungan antara ibu dan anak, sehingga anak mempunyai kecerdasan rohani yang optimum (SQ).

Mendonorkan ASI kepada orang lain bukanlah hal yang dilarang baik menurut agama maupun Negara. Keputusan untuk mendonorkan ASI dikembalikan pada individu masing-masing, mau berpegang pada landasan mazhab yang mana saja. Tetapi untuk amannya, lebih baik dibuat catatan siapa yang kita donorkan ASI dan lebih baik dilanjutkan dengan hubungan silaturahim. Sejak jauh-jauh hari anak juga diberi tahu kalau ia saudara sesusu sehingga terhindar dari kemungkinan adanya haram perkawinan. Kita harus bijak apabila ingin mendonorkan ASI perah yang berlebih atau sebaliknya. Sebagai pendonor ASI perah, sebaiknya ibu mencantumkan riwayat kesehatan atau penyakit yang pernah dialami, hingga orang kita donorkan ASI perah merasa nyaman. Begitu juga sebaliknya, bila ibu ingin menggunakan ASI perah dari ibu lain juga berhak mendapatkan informasi tentang riwayat kesehatan ibu pendonor ASI. Semua pilihan ada pada ibu apa yang terbaik untuk buah hati. Wallahu a’lam Bil showab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun