Sering kali kita mendegar istilah Pedofil atau Pedofilia. Â pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa yang biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia
Pernahkah kita mendengar kata semacam "Pemerkosaan" dan terutama korbannya biasanya terjadi pada anak usia dini? Pernahkah  kalian mendengar berita bahwa "Seorang Ayah Memperkosa Putrinya Sendiri" Pedofilia juga sering terjadi di situs situs online, facebook contohnya ribuan pengguna Facebook biasanya anak dibawah umur yang belum mengerti seluk beluk jejaring sosial sehingga mempermudah seseorang pedofilia untuk mencari mangsa. Dampak yang terjadi oleh korban biasanya meliputi Panic Attack, Depresi Berat dan depresi depresi lainnyaÂ
Tidak hanya orang dewasa, Remaja pun bisa jadi pedofil biasanya terjadi karena fase dewasa yang sebelum waktunya. Jika berita tentang 'Pemerkosaannya' tersebar dimana mana dan akan menjadi Bullying. Tidak banyak masyarakat yang menganggap buruk pemerkosaan karena menentang agama sehingga membuat korban pemerkosaan menjadi sangat trauma Indonesia sangat membutuhkan lembaga perlindungan korban Pedofilia karena agar menjadi wadah untuk menampung korban korban pemerkosaan dini Dsb