Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

"Moen Lanan ma Fe Lanan", Tradisi Perkawinan Sepupu Suku Dawan (Timor)

5 Maret 2020   08:01 Diperbarui: 21 Oktober 2020   13:21 1504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syarat Moen Lanan ma Fe Lanan ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan perkawinan atau hubungan seksual sedarah (inses). Sama seperti Orang Batak (Toba) yang dikemukakan oleh Prof Felix Tani dalam artikelnya (baca di sini) bahwa larangan inses tidak terbatas pada hubungan ayah dan anak, ibu dan anak, serta kakak dan adik dalam keluarga.

Lebih dari itu, larangan inses juga berlaku bagi orang-orang yang memiliki marga yang sama. Misalnya, saya (marga Salukh) tidak boleh menikah dengan perempuan yang bermarga Salukh meskipun kami tidak saling kenal atau sudah terpisah puluhan keturunan. 

Namun, larangan inses bagi Suku Dawan juga tidak terbatas pada semarga tetapi juga yang berbeda marga. Seperti, dilarang menikah dengan anak dari saudara (kandung dan sepupu) perempuan ibu (kandung) karena dianggap sebagai Fetof ma Naof.

Dilarang menikah dengan saudara (kandung dan sepupu) laki-laki atau perempuan dari ibu (kandung) karena status mereka adalah Babaf (Om dan Tanta) dan sebaliknya dilarang menikahi anak dari saudara (kandung dan sepupu) perempuan atau laki-laki karena status mereka adalah nanef ma moen feuf (ponakan perempuan dan laki-laki) dan anah (anak).

Sedangkan anak dari saudara (kandung dan sepupu berbeda marga) laki-laki ayah juga dilarang karena dianggap sebagai Fetof ma Naof. Untuk saudara kandung sangat mudah dihindari karena budaya Suku Dawan menganut sistem patrilineal (marga anak-anak mengikuti marga ayah).

Perkawinan yang dianggap bukan perkawinan inses adalah menikah dengan anak dari saudara (kandung dan sepupu) laki-laki ibu atau anak dari saudara (kandung dan sepupu) perempuan ayah.

Inilah yang dinamakan sebagai konsep Moen Lanan ma Fe Lanan. Contohnya A dan B merupakan kakak-adik (kandung dan sepupu), A adalah laki-laki dan B adalah perempuan. A menikah dengan C dan mempunyai seorang anak E. Sedangkan B menikah dengan D dan mempunyai seorang anak F. E boleh menikah dengan F karena status mereka adalah suami rumah dan istri rumah.

Adik atau kakak adik dari E juga boleh menikah dengan adik atau kakak dari F karena masih dianggap sebagai Moen Lanan ma Fe Lanan. Kasus ini dikenal dengan istilah ta 'li suaf ma takpani.

Seiring berjalannya waktu, paham yang minim terhadap larangan inses dan konsep Moen Lanan dan Fe Lanan oleh beberapa generasi sebelumnya dan pelanggaran-pelanggaran pernikahan seperti hamil diluar nikah membuat perkawinan inses merajalela dalam budaya masyarakat Dawan.

Memang perkawinan inses tidak terjadi antara ayah dan anak, ibu dan anak serta kakak dan adik tetapi melanggar konsep larangan inses atau tidak menikahi yang bukan Moen Lanan ma Fe Lanan.

Perkawinan inses terlanjur terjadi pada suatu generasi dan berpengaruh pada keputusan menikah oleh generasi selanjutnya hingga saat ini. Ada dilema dalam menentukan pasangan, misalnya anak dari saudara (sepupu) perempuan ayah disebut sebagai Moen Lanan ma Fe Lanan tetapi disebut juga sebagai Fetof atau Naof karena ia juga merupakan anak dari saudara (sepupu) perempuan ibu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun