Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Efek dari Strategi Yusril Memberikan Surat Cuti Jokowi di Detik-detik terakhir

22 Juni 2019   22:42 Diperbarui: 23 Juni 2019   00:53 7111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi telah selesai. Kubu Prabowo-Sandi telah menyerahkan dan membangun argumentasi tentang dugaan kecurangan Pilpres. KPU dan Bawaslu juga telah menunjukkan segala sesuatu yang telah mereka kerjakan. Kubu Jokowi-Ma'aruf pun mendapatkan kesempatan mengemukakan pendapat dalam sidang sengketa Pilpres.

Publik telah menilai dan dengan bebas tafsirnya mengatakan bahwa mungkin Prabowo-Sandi menang, ada juga yang mengatakan bahwa jika Prabowo-Sandi menang maka itu merupakan sebuah hal yang mustahil, ada juga yang mengatakan bahwa pasti ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan lain sebagainya.

Namun, keputusan tertinggi ada di Mahkamah Konstitusi. Segala sesuatu yang telah dipaparkan pemohon dan termohon akan diteliti lebih dalam di musyawarah internal Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengatakan bahwa rapat musyawarah akan dilakukan secepatnya oleh internal Mahkamah Konstitusi sehingga pengumuman hasil sengketa paling lambat dilakukan pada tanggal 28 Juni 2019 mendatang.

"Paling lambat tanggal 28 (Juni)," kata Anwar kepada wartawan setelah menghadiri pemakaman putra Ketua MA Hatta Ali di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).


Untuk mempercepat hal tersebut, Mahkamah Konstitusi akan memulai musyawarah internal pada tanggal 24 Juni 2019 sehingga paling lambat tanggal 27 Juni 2019 musyawarah internal selesai dan hasilnya dapat diumumkan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"RPH diagendakan Senin-Kamis besok. RPH membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan keyakinan hakim," kata Fajar Laksono, Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Sabtu (22/6/2019).

Keputusan akan dilakukan berdasarkan fakta yang terungkap disertai dengan alat bukti sudah diketahui oleh masing-masing kubu bahkan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Oleh karena itu, tidak heran banyak alat bukti diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi baik dari pemohon dan termohon serta pihak terkait. Alat bukti dari pemohon menunjukkan kecurangan sedangkan alat bukti dari termohon menunjukkan kebenaran prosedur yang dikerjakan dan sebagainya.

Jadwal sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah ditetapkan. Tahap pertama, tanggal 21-24 Mei 2019 dengan agenda pengajuan permohonan pemohon. Tahap kedua, tanggal 11 Juni 2019 dengan agenda penetapan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Tahap ketiga, tanggal 14 Juni 2019, pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

Jadwal sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi
Jadwal sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Salah satu tahap yaitu tahap keempat juga telah dilakukan yaitu pemeriksaan persidangan yang berlangsung selama satu minggu dari tanggal 17-24 Juni 2019.

Menarik, diakhir pemeriksaan persidangan, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'aruf, Profesor Yusril Ihza Mahendra menyerahkan sebuah dokumen. Dokumen tersebut berupa surat cuti Jokowi selama masa kampanye yang sempat disorot oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.

Padahal pengumpulan berkas dan alat bukti sudah selesai. Hal ini disadari oleh Prof Yusril sendiri.

"Beberapa lembar surat dari Setneg kepada KPU terkait pemberitahuan cuti Presiden pada saat menghadiri kampanye-kampanye," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

Walaupun terlambat, dokumen tersebut diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, apakah dokumen terakhir ini memiliki kekuatan dalam pengambilan keputusan? jika ya, apa pengaruh terhadap hasil keputusan Mahkamah Konstitusi?

Pertama, dokumen tersebut dikesampingkan atau dibuang. Alasan yang paling logis adalah batas pengumpulan data telah selesai sehingga data-data atau bukti-bukti terbaru tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum pengambilan keputusan.

Namun, apakah dengan dibuang membuat keputusan hakim lebih cenderung ke kubu Prabowo-Sandi? Tentunya tidak karena masih ada pertimbangan-pertimbangan yang menentukan.

Kedua, dokumen tersebut digunakan sebagai dasar hukum. Alasan paling logis adalah pengumpulan data dan alat bukti bisa terjadi kapan saja. Misalnya seperti amplop yang dibawa oleh saksi dari Prabowo-Sandi pada saat pemeriksaan persidangan sehingga surat cuti tersebut akan dijadikan sebagai dasar hukum.

Oleh karena itu, pemberian surat cuti Jokowi menjadi sebuah pertimbangan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu bukti bahwa benar adanya cuti yang dilakukan oleh Jokowi sebagai calon petahana.

Efeknya adalah mengikis kekuatan argumentasi yang dibangun oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.

Namun, kita tahu bahwa keputusan tertinggi dan terbaik ada di Mahkamah Konstitusi. Apapun argumentasinya, apapun alat buktinya dan kapanpun alat buktinya diberikan, dinilai secara benar dan salah hanya oleh Mahkamah Konstitusi.

Untuk itu, kita semua harus yakin dan percaya bahwa keputusan MK adalah yang terbaik dan apapun keputusannya, kita harus menerimanya layak seorang petarung.

Salam NKRI Harga Mati.

Referensi: Satu, Dua, Tiga , Empat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun