Kalau kita meneliti surat dakwaan, yang dibacakan jaksa penuntut umum, pada sidang perdana suap import daging sapi di pengadilan Tipikor (24/4) terhadap tersangka dari Indoguna, maka yang berkaitan dengan LHIÂ sebagai berikut :
1. LHI memang benar, mengatur pertemuan antara pihak Indoguna dengan Mentan dalam rangka penambahan import daging sapi
2. LHI sama sekali tidak terlibat dalam deal-deal dengan Indoguna, yang terlibat langsung justru Ahmad Fatonah (AF)
Dalam surat dakwaan tersebut, terungkap bahwa AF sudah lama memiliki hubungan dengan Indoguna. Hal ini terlihat dari bahwa Indoguna meminta AF agar kuota import semester 2- 2012 ditambah. Dan AF, menyarankan agar Indoguna membuat permohonan langsung ke Kementan. Namun usaha Indoguna gagal terus.
Kegagalan ini mendorong Indoguna agar AF mempertemukannya dengan LHI. Beberapa pertemuan antara Indoguna dan LHI sbb :
1. 28 Des 2012, di Augus Steak House. LHI berjanji akan mempertemukan pihak Indoguna dengan Mentan. LHI menyarankan agar Indoguna membawa data pendukung kebutuhan import daging sapi ke Mentan.
2. 11 Januari 2012, di Arya Duta Medan. LHI bertemu dengan Indoguna dan Mentan. Disini Indoguna mempresentasikan datanya ke Mentan.
Hanya di dua pertemuan itulah antara LHI dan Indoguna bertemu. Di kedua pertemuan tersebut tidak ada sama sekali deal-deal khusus dengan Indoguna. Semua hanya proses pertemuan dengan Mentan dan presentasi data sapi.
Bagaimana dengan uang suap yang berjumlah 1.3 Milyar tersebut ? Berdasarkan surat dakwaan tersebut, diketahui sbb :
1. Setelah pertemuan di Augus Steak tgl 28 Des 2012 bubar, AF langsung menelpon Indoguna meminta uang 300 Juta ke Indoguna, yang katanya untuk dana safari PKS.
2. Setelah pertemuan di Medan, tgl 30 Januari 2013, AF membuat pertemuan sendiri (tanpa dihadiri LHI) dengan Indoguna di Augus Steak dan meminta uang 1 Milyar ke Indoguna, yang katanya untuk dana operasional dalam rangka menggolkan penambahan kuota.