Mohon tunggu...
syifa nabilah
syifa nabilah Mohon Tunggu... Guru -

You never know if you never try!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Pengabdian Vs Profesionalitas dalam Secarik Kertas

18 Oktober 2018   08:19 Diperbarui: 18 Oktober 2018   08:44 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa surat izin mengajar bagi sarjana FKIP atau dikenal dengan akta IV sudah tidak berlaku lagi pada tahun 2013 (jpnn.com). 

Maka lahirlah Program Studi PPG (pendidikan profesi guru) pada awal tahun 2017 yang merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Program Studi PPG diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kekurangan jumlah guru (shortage) khususnya pada daerah-daerah terluar, terdepan, dan tertinggal, (2) distribusi tidak seimbang (unbalanced distribution), (3) kualifikasi di bawah standar (under qualification), (4) guru-guru yang kurang kompeten (low competence), serta (5) ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu (missmatched).(Ristekdikti.go.id)

Hal ini sangat disambut meriah oleh khalayak ramai, tidak hanya guru maupun calon guru, tapi bagi para pelajar juga. 

Beberapa guru menyambut gembira karna dengan adanya PPG, maka mereka akan lebih diakui dan disanjung sebagai pahlawan tanpa tanda jasa karena mendapat perhatian lebih dari Pemerintah tapi tak sedikit pula yang menjadi mimpi buruk karena harus siap meninggalkan sekolah, rumah dan keluarga ditambah lagi dengan pembiayaan yang lebih untuk sandang dan pangan selama pendidikan berlangsung. 

"Saya setuju saja dengan PPG sebagai pengganti PLPG tapi saya belum siap jika harus meninggalkan sekolah karena bagaimanapun saya mempunyai tanggungjawab atas peserta didik, belum lagi dengan pembiayaan yang harus dikeluarkan sendiri selama 1-2 tahun. Saya menunggu kebijakan Pemerintah saja" ujar salah satu guru di sekolah menengah pertama negeri Kota Serang.

Ada kabar baik atas tanggapan guru terkait PPG bersubsidi, Pemerintah mengadakan program PPG bersubsidi yang syaratnya tidak hanya lulusan setara D-IV, PNS, dan memiliki NUPTK tapi juga surat keterangan belum menikah. 

Hal ini membuat banyak guru tereleminasi dari prasayarat yang diberikan. Bagaimana nasibnya dengan guru-guru yang sudah mengabdikan diri cukup lama tapi tidak mendapat kesejahteraan atau perhatian lebih dari Pemerintah? Guru tidak hanya memiliki kewajiban tapi juga hak serta tuntutan profesionalitas. 

Betapa sulitnya menjadi guru karena tidak hanya mengerti akan bahan ajar yang akan disampaikan, tapi juga paham akan psikologis peserta didik dan semua itu harus terlapor secara jelas dan padat pada setiap rapot. 

Mungkin para pengabdi ini tidak memiliki secarik kertas pengakuan tapi jiwa pengabdi ini yang akan terus disanjung oleh peserta didiknya tanpa mengelakkan pengakuan Pemerintah.

Bagaimanapun juga profesionalistas guru itu tidak hanya tertera pada lembaran yang ditanda tangani oleh aparatur Negara, tapi profesinalisme itu ada pada hati dan kepribadian karena apapun yang terjadi guru akan digugu dan ditiru walaupun hanya dalam 1 detik keterlambatan, terebih lagi dalam menyampaikan materi karena mencerdaskan kehidupan bangsa tidak hanya sebatas guru menjadi pentrasfer ilmu, tapi juga sebagai jiwa yang ikhlas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun