Mohon tunggu...
musa abdurrahman hilal
musa abdurrahman hilal Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (23107030104)

Hidup itu ketika kalian bernapas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ziarah Kubur Saat Lebaran: Dilestarikan karena Adat Istiadat atau Justru Dihilangkan karena Aturan Syari'at?

18 April 2024   07:50 Diperbarui: 18 April 2024   08:07 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Lebaran Idul fitri adalah hal yang dinanti-nanti oleh seluruh umat muslim di dunia, tak heran jika banyak sekali cara umat  islam merayakan hari kemenangan mereka. Khususnya di Indonesia, umat islam Indonesia memiliki banyak kebiasaan yang dilakukan saat hari lebaran tiba, salah satunya adalah berziarah ke makam leluhur mereka.

Terlepas akan hal itu hingga saat ini masih banyak yang memperdebatkan terkait ziarah kubur, dari sini timbul berbagai pertanyaan seperti:

bagaimana asal-usul ziarah ini menjadi tradisi saat lebaran? Apa yang menjadi dasar hukumnya? Siapa yang mengawali? Dan masih banyak lagi.

Sebelum itu sebenarnya apa yang dinamakan ziarah kubur itu?

Dalam KBBI ziarah diartikan berkunjung ketempat yang mulia, sedangkan ziarah kubur adalah berkunjung ke makam seseorang yang telah meninggal. Saat lebaran Sebagian golongan umat muslim Indonesia melakukan ziarah kubur ketempat leluhur mereka, yang artinya umat muslim mengunjungi makam keluarga mereka yang telah meninggal.


Sedangkan dalam Syari'at Islam ziarah kubur adalah mengunjungi makam orang yang telah meninggal dengan tujuan mendoakan mereka serta sebagai pengingat akan adanya kematian.

 sumber gambar: Dokumen Pribadi
 sumber gambar: Dokumen Pribadi

Meskipun demikian hukum ziarah kubur saat lebaran ini masih menjadi khilaf (perbedaan) diantara ulama' salaf (terdahulu) dan ulama' khalaf (masa kini), tanpa terkecuali di Indonesia, masih banyak perdebatan terkait hal tersebut, akan tetapi, menurut survey CNCB Indonesia, Ziarah kubur adalah salah satu dari sebelas tradisi umat muslim Indonesia saat lebaran.

Setelah memahami pengertian ziarah kubur, lanjut pada pembahasan selanjutnya yakni pertanyaan, "Bagaimana asal-usul ziarah kubur menjadi tradisi saat lebaran?"

Tradisi ini sudah ada sejak lama, hal ini disampaikan oleh Bapak Bunyamin salah satu sesepuh kampung Batur, Tegalrejo, Ceper, Klaten. Dalam wawancaranya beliau menyampaikan:

"Ziarah kubur ini adanya sudah lama, semenjak saya kecil sudah diajarkan dan dibiasakan oleh orang tua dulu, jadi tradisi ini sudah menjadi kebiasaan setiap tahun".

Tradisi lain yang membersamai ziarah kubur adalah nyekar, nyekar sendiri adalah Bahasa jawa yang artinya menaburi bunga pada kuburan orang yang telah meninggal. Kendati demikian nyekar ini bukan suatu keharusan yang dilaksanakan ketika ziarah kubur.

 sumber gambar: Dokumen pribadi
 sumber gambar: Dokumen pribadi

"nyekar ini memang menjadi kebiasaan orang-orang jawa setelah ziarah, biasanya setelah membaca yasin dan tahlil, hingga ditutup dengan doa, keluarga yang berziarah akan menabur bunga diatas kuburan keluarga mereka." Ujar Bapak Bunyamin saat wawancara.

Beliau juga menyampaikan bunga yang biasanya dipakai untuk nyekar adalah bunga mawar. Akan tetapi juga banyak orang yang menggunakan bunga-bunga lain untuk nyekar.

              Kebiasaan nyekar oleh Masyarakat jawa sudah ada semenjak zaman hindu budha yang Bernama "sekar" yang berarti memberikan sesaji diatas pusara makam dan menabur bunga diatasnya sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur.

              Ketika Islam masuk ke jawa tradisi sekar mengalami akulturasi yang merubah tradisi sekar menjadi lebih positif dan tidak berbau kesyirikan.

              Ziarah kubur adalah mengunjungi makam keluarga yang telah meninggal, hal ini sama dengan ketika bersilaturahim kepada keluarga yang masih hidup, tapi disini yang menjadi pembeda adalah yang dikunjungi sudah meninggal.

 sumber gambar: Dokumen pribadi
 sumber gambar: Dokumen pribadi

Hal tersebut diungkapkan salah satu petinggi didaerah sentolo kulon progo bapak eko, beliau mengatakan:

              "Ziarah kubur ke leluhur itu sebagai bentuk tata krama, sopan santun kita terhadap leluhur yang telah mendahului kita" beliau juga mengatakan "wes pantese cah enom kui marani sing tuo", Sudah sepantasnya generasi yang muda mengunjungi generasi yang tua.

              "Dari kecil kami sudah diajari unggah ungguh, sopan santun, salah satunya ya berziarah kubur ketempat leluhur yang sudah meninggal, mendoakan mereka, sama halnya mendoakan mbah-mbah kita yang masih hidup dan minta pangestu (keridhoan) mbah untuk kelancaran dalam kehidupan" Ujar pak eko saat wawancara.

              Pak Eko juga menyampaikan salah satu manfaat dari ziarah kubur adalah generasi sekarang tidak lupa siapa leluhur mereka, bagaimana semasa hidupnya, seminimalnya kita tahu bahwa ditanah tersebut ada makam dari keluarga kita, sehingga nasab (rantai kekeluargaan) tidak terputus hingga keatas.

              Lalu, sebenarnya apa yang menjadi dasar hukum ziarah kubur hingga banyak Masyarakat yang melakukannya, ziarah kubur sebenarnya salah atau tidak, hal yang harus dilestarikan karena adat istiadat atau justru harus ditinggalkan karena melanggar syari'at?

              Ziarah kubur adalah salah satu perbuatan yang hukumnya mengalami nasakh -- Mansukh, yakni pada awal keislaman Rasulullah melarang hal itu, akan tetapi setelah itu mengalami perubahan hukum yakni diperbolehkan.

              Salah satu dalilnya adalah sabda rasulullah dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang memiliki arti: "Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian".

              Dalam Riwayat lain Rasulullah tidak hanya memperbolehkan, akan tetapi juga menyebutkan manfaat dari ziarah kubur.

"Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah)". (HR. Hakim)

Anjuran melaksanakan ziarah ini bersifat umum, sehingga tidak hanya kepada keluarga tapi kepada orang-orang sholeh lainnya. Hal ini dijelaskan dalam kitab Ihya' Ulum Ad-diin karya Imam Ghazali yang artinya:

"Ziarah kubur disunahkan secara umum dengan tujuan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran, dan menziarahi kuburan orang-orang shalih disunahkan dengan tujuan untuk tabarruk (mendapatkan barakah) serta Pelajaran". 

Lalu mengapa ziarah kubur dilaksanakan saat lebaran? 

Rasulullah bersabda dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya:

"Siapa saja yang menziarahi sekali makam kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya setiap hari jum'at, niscaya Allah akan mengampuninya, dan ia tercatat sebagai anak yang berkati pada orang tuanya".

Disini memang tidak ada perintah untuk melaksanakan ziarah saat lebaran, hanya saja karena lebaran diisi dengan bersilaturahim kepada sanak keluarga, maka dapat di qiyaskan ketika berziarah ke makam keluarga yang telah meninggal.

Dari pernyataan diatas, yang masih menjadi pertanyaan adalah apa hukum dasar dari nyekar (tabur bunga)?

Salah satu dalil tentang menabur bung aini terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imamuna Al-bukhori dalam shahih bukhori, yang artinya:

"Ibnu 'Abbas r.a menceritakan bahwa Rasulullah saw melewati dua kuburan lalu bersabda: 'Sesungguhnya kedua ahli kubur ini benar-benar sedang disiksa, namun tidaklah keduanya disiksa dengan sebab dosa besar. Adapun salah satunya tidak menutup diri saat buang air kecil. Adapun yang lainnya, ia suka menebar provokasi (namimah). Kemudian Nabi saw mengambil sebuah pelepah kurma yang basah, lalu dibelah dua bagian Lantas ditancapkan ke masing-masing kuburan. Para sahabat bertanya: 'Ya Rasulullah, mengapa engkau melakukan hal ini? Nabi saw menjawab: mudah- mudahan pelepah itu akan meringankan siksa kedua ahli kubur selama belum mengering."

Imam Nawawi Al-bantani juga mengatakan dalam kitab Nahayatuz zain bahwa menabur bunga dan menyirami kuburan dengan air adalah salah satu kesunahan.

"Disunnahkan untuk menyirami kuburan menggunakan air dingin, perbuatan ini sebagai pengaharapan dinginnya  tempat Kembali (kuburan), dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat menyukai  aroma yang harum".

             

             

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun