Mohon tunggu...
Muksalmina Mta
Muksalmina Mta Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengamat Hukum dan Politik

Pengamat Hukum dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Di Indonesia Seks Bebas Tidak Melanggar Hukum dan HAM, Kenapa?

13 Agustus 2012   18:10 Diperbarui: 4 April 2017   18:31 11130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Oleh: Muksalmina MTA

Zaman sekarang ini manusia mana yang tidak kenal dengan seks. Mayoritas manusia yang hidup di dunia sudah dididik mengenai pendidikan seks, mulai di sekolah dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, padahal siswa di sekolah dasar belum layak untuk dididik mengenai seks.

Ketika negara kita Indonesia mencanangkan dan melakukan kampanye kondom di seluruh pelosok, guna untuk mencegah penyakit HIV/AIDS bagi pasangan yang melakukan seks. Ternyata kampanye tersebut menimbulkan dampak negatif bagi muda-mudi, kesempatan mereka untuk mencoba memakai kondom dan melakukan seks dengan pasangan atau dengan orang  yang dikenalnya akan terkabulkan. Karena salah satu fungsi kondom adalah bisa mencegah kehamilan, kenapa tidak mereka ingin mencoba memakai sepuasnya. Kampanye tersebut secara tidak langsug juga bisa menghancurkan generasi penurus bangsa untuk kedepannya.

Kampanye tersebut menandakan bahwa negara Indonesia mendukung secara penuh seks bebas, dan telah mempermudah bagi muda-mudi dalam keinginan mencoba seks bebas, padahal seks bebas dapat menimbulkan penyakit HIV/AIDS. Akan tetapi, pemerintah Indonesia telah mencari solusi bagi yang melakukan seks terhindar dari penyakit HIV/AIDS bahkan kehamilan dengan menggunakan kondom.

Bila ada pemerintah Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa “Tidak mendukung dan tidak melegalkan seks bebas”, itu sebuah pernyataan pembohongan publik.

Secara tegas dalam KUHP pasal 284 menyatakan: “Perzinaan (persetubuhan diluar nikah) akan dikenakan sanksi bila dilakukan oleh pria dan wanita yang telah menikah, itu pun jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan”. Artinya jika perzinaan itu dilakukan oleh bujang-lajang, suka sama suka, maka pelakunya tidak dikenakan sanksi.

Apa yang melatarbelakangi negara Indonesia melegalkan seks bebas? Bila kita pergi kebeberapa kota besar yang ada di Indonesia, nampak dengan jelas para perempuan yang menjajakan seks bebas dipinggir jalan.

Seks bebas yang dilakukan di Indonesai tidak mengenal umur, bila ada uang dan suka sama suka. Maka silakan lakukan seks, tidak ada penyimpangan hukum dan HAM.

Keberadaan Komnas HAM pun tidak berfungsi dengan baik dan hanya sebatas simbol. Wewenang dan tugas mereka tidak jelas secara moral, mereka hanya menampung bagi siapa saja yang melapor akan kerugian atau tidak mendapat perlindungan HAM.

Bila seorang perempuan melapor bahwa dia telah diperkosa atau dicabuli atau dijual, Komnas HAM langsung bertindak terhadap kejadian tersebut. Karena seseorang telah direnggut haknya, barangsiapa yang merenggut hak orang lain maka mereka telah melanggar HAM. Itu pun bisa dikatakan melanggar HAM apabila kita melaporkannya atas kerugian bagi kita, jika tidak melapor maka mereka pun hanya duduk manis di kantornya.

Apakah kita sebagai masyarakat tidak direnggut haknya oleh pekerja seks bebas? Padahal kita harus selalu mengawasi anak-anak biar tidak terpengaruh kepada seks bebas, kemana kenyamanan kita dalam hal moril hidup di Indonesia ini?

Apakah kita bisa menuntut jika seandainya anak kita telah dipengaruhi untuk terjerumus ke dalam seks bebas, melakukan seks bebas dengan pasangan atau orang lain berdasarkan suka sama suka, bagaimana nasib kita sebagai orang tua? Kemana kita harus menuntut? Sedangkan dalam hukum Indonesia tidak ada hukuman bagi yang melakukan seks berdasarkan suka sama suka.

Apakah seks bebas tidak melanggar hukum dan HAM secara hakikatnya? Sedangkan generasi penerus di Indonesia semakin terjerumus ke dalam seks bebas.

Sampai kapan “suka sama suka” melakukan seks bebas tidak dikenakan hukuman di Indonesia? Padahal dari segi lain pemerintah Indonesia ingin menciptakan generasi penerusnya yang bermoral dan bermartabat.

Bila seks bebas masih diakui di Indonesia, maka keberadaan lembaga hukum, Komnas HAM, MUI (Majelis Ulama Indonesia), dan agama yang dilindungi, tidak ada gunanya sama sekali. Walaupun dibeberapa daerah seperti Aceh sedang dilaksanakan syariat Islam.

Saya kira, semua agama yang telah dilindungi di Indonesia tidak melegalkan seks bebas, lantas kenapa pemerintah Indonesia masih melegalkannya? Ini menjadi tanda tanya besar bagi kita rakyat Indonesia! Demikian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun