Mohon tunggu...
Muhammad Yasin Fadilah
Muhammad Yasin Fadilah Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Universitas Nasional '12 Berfikir dinamis berakhlakul karimah semangat menggapai apapun yang bersifat baik dan baik buat kedepan nya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peperangan Antar Suku di Indonesia

25 Juni 2013   22:40 Diperbarui: 4 April 2017   17:47 10831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Disusun Oleh : Muhammad Yasin Fadilah UNIVERSITAS NASIONAL Peperangan antar suku akhir-akhir ini menjadi bahan pekerjaan pemerintah untuk menetralisir kekisruhan yang sering terjadi khususnya peperangan antar suku. Konflik tersebut terjadi karena saking beragam nya suku-suku di Indonesia dan berawal dari banyaknya suku-suku yang ada tersebut konflik-konflik pembeda atau masalah budaya yang berbeda dan variatif mulai bermunculan. Konflik sering terjadi di kalangan masyarakat karena manusia makhluk sosial dan memiliki beragam pemikiran dan cara masing-masing untuk bersosialisasi. Konflik tersebut biasanya hal sepele tapi berhubung menyangkut RAS atau budaya maka rasa simpati antar sesame budaya yang membuat peperangan tersebut menjadi bukan hal yang sepele lagi. Kita ambil contoh “Peperangan antar suku Madura dan suku dayak”. Berawal dari masalah sepele yang mungkin bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan bisa tuntas dengan cepat tapi malah sebaliknya persoalan demi persoalan terus dijadikan kambing hitam untuk memancing adanya peperangan antar suku tersebut. Mungkin budaya tersebut menjadi pemacu terjadinya peperangan tersebut. Coba dibayangkan, kalo seandainya masyarakat bisa lebih melihat pengaruh dan akibat kerusuhan tersebut, maka tidak aka nada korban berjatuhan dn tidak ada anak yang terlantar ditinggal oleh orang tuanya dan ini menjadi pekerjaan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah baik setempat maupun pemerintah pusat untuk mencegah terjadinya kekisruhan yang selanjutnya. Hal tersebut sebenarnya sudah diatur oleh undang-undang sebagai berikut :

  1. Pasal 27 ayat 1 berisikan “Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
  2. Pasal 28D ayat 1 berisikan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”

saya pikir, warga Negara yang baik adalah warga Negara yang melandaskan hidupnya akan aturan yang dijalankan dengan baik dan menghargainya.oleh karena itu masalah perang kebudayaan, dan masalah masalah lain, ini menjadi contoh bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat dan tingkat sosial masyarakat yang sekarang terjadi smakin BURUK dan hal tersebut menjadikan DISINTEGRASI yang bisa jadi menimbulkan pengaruh yang sangat BURUK bagi para penerus nantinya ditengah maraknya budaya asing yang sedang menjadi pembahasan kaum muda, harusnya Indonesia lebih mengkokohkan pondasi budaya yang diwariskan, agar supaya para generasi mendatang akan lebih kuat menahan arus tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun