Mohon tunggu...
Mohammad Rasyid Ridha
Mohammad Rasyid Ridha Mohon Tunggu... Buruh - Bukan siapa-siapa namun ingin berbuat apa-apa

Pekerja di NKRI Pengamat Sosial, pecinta kebenaran...Masih berusaha menjadi orang baik....tak kenal menyerah

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Garis Kemiskinan dan Hak Si Miskin

25 Juli 2018   17:45 Diperbarui: 26 Juli 2018   03:53 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Data per-Oktober 2015 dari Bank Dunia

"Persentase kemiskinan pada Maret 2018 adalah 9,82 persen, ini pertama kalinya Indonesia mendapatkan tingkat angka kemiskinan satu digit. Sementara persentasenya pada September 2017 itu 10,12 persen," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Senin (16/7/2018).

Angka rata-rata garis kemiskinan pada Maret 2018 adalah Rp401.220 per kapita per bulan, yang mana naik sedikit sekali dari September 2017. Angka ini kalau dibagi 30 hari maka ketemu Rp 13.374, artinya penduduk yang pengeluarannya dibawah Rp 13.374 dianggap miskin. Saya sendiri tidak mempermasalahkan angka kemiskinan sebesar itu karena bagi saya orang yang pengeluarannya dibawah itu sudah pasti orang yang sangat irit atau sangat miskin sekalian.

Sekali makan di WARTEG dengan menu nasi, sayur, tahu tempe dan air putih, rata-rata saya harus mengeluarkan 10 ribu rupiah untuk sekali makan. Maka kalau sehari makan 3 kali maka minimal pengeluaran saya adalah 30 ribu rupiah. Dengan uang sebesar Rp. 13.374 rupiah maka saya hanya bisa sekali makan. Jadi wajar kalau orang yang pengeluarannya dibawah angka ini pastilah sangat miskin.

Memang saya sendiri merasa angka kemiskinan sebesar Rp401.220 per kapita per bulan terlalu rendah. Menurut saya angka Bank Dunia sebesar 1,9 USD lebih masuk akal daripada perhitungan yang ditetapkan BPS, itupun dengan pengeluaran sebesar1,9 USD hanya habis untuk makan, belum kebutuhan lainnya seperti, sandang, papan, transportasi, pendidikan, dan lain-lain.

Betul bahwa harus ada angka tertentu sebagai acuan kemiskinan, namun angka ini harus memenuhi kewajaran. Janganlah kemudian menggunakan rumus otak atik matuk dan garis kemiskinan disetel rendah sehingga jumlah penduduk miskin secara prosentase menjadi sedikit. Semestinya dengan realita dan perasaan yang ada kita bisa mendefinisikan garis kemiskinan dengan lebih bijak dan tidak perlu memaksakan garis kemiskinan yang kurang tepat.

Hak Orang Miskin

Allah berfirman dalam surat Az-Zariyat Ayat 19

"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."

Selanjutnya dalam surat At-Taubah Ayat 60 dikatakan:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Jadi di dalam islam, orang miskin berhak mendapatkan zakat, juga mendapatkan sedekah mengingat dalam harta orang-orang yang berkecukupan terdapat hak-hak orang miskin. Pun demikian tafsir atas definisi miskin menurut ulama seperti dijelaskan di bagian awal tulisan ini masih cukup luas, serta tidak bersifat kuantitatif dengan merujuk pada angka tertentu baik diambil dari pemasukan atau pengeluaran seseorang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun