Mohon tunggu...
Muhajir Hakim
Muhajir Hakim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Review Kritis PSAK 61:Hibah yang Terganjal Aturan

11 Agustus 2017   23:44 Diperbarui: 12 Agustus 2017   00:14 3471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bantuan, yaitu setiap bantuan pemerintah dimana entitas memiliki manfaat langsung darinya.

Persyaratan, yaitu setiap persyaratan yang tidak terpenuhi dan kontijensi lain yang berkaitan dengan bantuan pemerintah.

Besarnya hibah, yaitu sifat dan besarnya hibah yang diakui entitas dalam laporan keuangan.

 III.Reviu Kritis

Hibah dalam PSAK 61 didefinisikan sebagai tindakan oleh pemerintah dalam bentuk pemindahan sumber daya kepada entitas sebagai imbalan atas kepatuhan entitas di masa lalu atau masa depan sesuai kondisi tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasi entitas tersebut, tidak termasuk jenis bantuan pemerintah yang tidak memiliki nilai yang memadai bagi entitas dan transaksi dengan pemerintah yang tidak dapat dibedakan dari transaksi perdagangan normal.

Penulis menyoroti tentang definisi hibah yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah. Menurut penulis definisi ini belum mengakomodir pengembalian aset yang dihibahkan itu pada waktunya nanti karena dalam setiap peraturan pemerintah jarang ada hibah yang diberikan secara permanen. Hal ini terkait dengan larangan bagi pemerintah untuk menjual aset kepada pihak lain. Yang sering terjadi adalah pemberian hibah yang bersifat sementara seperti Bangun Serah Guna (BSG) atau Bangun Guna Serah (BGS) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara.

Dalam peraturan menteri tersebut definisi Bangun Guna Serah (BGS) adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya tanah beserta bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, diserahkan kembali kepada Pengelola Barang setelah berakhirnya jangka waktu. Sedangkan definisi Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pengelola Barang untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut selama jangka waktu tertentu yang disepakati.

Dalam PSAK 61, hibah yang terkait dengan aset didefinisikan sebagai hibah pemerintah yang kondisi utamanya adalah bahwa entitas yang memenuhi syarat harus melakukan pembelian, membangun atau membeli aset jangka panjang. Kondisi tambahan mungkin juga ditetapkan dengan membatasi jenis atau lokasi aset atau periode aset tersebut diperoleh atau dimiliki. Sementara itu PSAK 61 dalam paragraf 7 menyatakan bahwa hibah pemerintah tidak boleh diakui sampai terdapat keyakinan yang memadai bahwa entitas akan mematuhi kondisi yang melekat pada hibah tersebut dan bahwa hibah akan diterima.

Nah, dalam kondisi yang terkait dengan bunyi peraturan menteri keuangan di atas, secara ekplisit sangat jelas hibah tidak akan diterima. Ini akan menimbulkan kerancuan karena sebenarnya aset tersebut hanya dipinjamkan kepada entitas dan harus dikembalikan tetapi dalam pembukuan entitas sudah dianggap sebagai hibah sepanjang masa sewa aset tersebut dimana sudah dianggap sebagai pendapatan selama tahun berjalan. Implikasi dari belum terakomodirnya definisi hibah ini akan berdampak pada pengakuan dan pencatatan hibah dalam akuntansi entitas. Dalam PSAK 61 diatur bahwa hibah pemerintah yang ternyata harus dibayar kembali, harus diperhitungkan sebagai perubahan estimasi akuntansi. Bagaimana mungkin semua pendapatan yang telah diterima akan dinyatakan sebagai kesalahan pencatatan padahal aliran kas masuknya sangat jelas dan mungkin telah digunakan oleh entitas sebagai sumber modalnya.

Hal yang sama juga telah diungkapkan dalam Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) No. 18 yang menyatakan bahwa yang masuk dalam definisi hibah adalah termasuk syarat untuk menerima bantuan tersebut tidak secara khusus terkait dengan aktivitas operasi entitas. Contoh dari bantuan tersebut adalah pengalihan sumber daya oleh pemerintah kepada entitas yang:

  1. beroperasi pada industri tertentu;
  2. melanjutkan operasi pada industri yang baru saja diprivatisasi; atau
  3. memulai atau melanjutkan usahanya pada daerah yang belum berkembang.

ISAK 18 menegaskan bahwa bantuan pemerintah kepada entitas memenuhi definisi hibah pemerintah dalam PSAK 61, bahkan jika tidak ada persyaratan yang secara spesifik terkait dengan aktivitas operasi entitas selain persyaratan untuk beroperasi pada daerah atau sektor industri tertentu. Menurut penulis, telah jelas bahwa pernyataan di atas tentang aset yang statusnya dipinjam atau disewagunakan belum mencakup definisi hibah. Oleh karena itu definisi hibah dalam PSAK ini masih perlu ditinjau kembali di masa-masa yang akan datang.

 IV.Simpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun