Pendidikan adalah hak dasar manusia di negara Indonesia tercinta, Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan, bahkan pemerintah mempunyai banyak program andalan dan unggulan dalam rangka memfasilitasi setiap warga negara, sebagai contoh :
Jenjang
1. Program Wajar Dikdas 9 tahun, untuk warga negara usia sekolah 7 sampai 19 jenjang SD sampai dengan SLTP
2. Program Paket A setingkat SD, Paket B setingkat SLTP, dan Paket  C setingkat SMA, alternatif bila putus sekolah
  atau tidak berkesempatan mengikuti program Wajar Dikdas
3. Program Keaksaraan Fungsional fasilitas untuk orang dewasa  yang membutuhkan pembelajaran tulis bacaÂ
Bahkan untuk mempersiapkan SDM Â (Sumber Daya Manusia) yang siap menjadi generasi militan (siap) menghadapi tantangan perkembangan zaman maka digulirkan prorgram PAUD (Pendidikan Usia Dini), walaupun sebelum kemunculan PAUD sudah ada alternatif yang disodorkan masyarakat yang peduli pendidikan dengan membentuk Taman Kanak-kanak/Roudhotul Atfal maupun Kelompok Bermain.Â
Penyelenggaraan Tk/RA berbeda dengan Sekolah yang berstatus Negeri yang nota bene keterlibatan pemerintah dalam pengadaan sarana prasana, gajih guru dan peningkatan kesejahteraan sudah sangat terasa oleh warga pendidik pada umumnya.Banyak sekali permasalahan yang muncul ke permukaan dari mulai sapras sampai ketrsedian tenaga pengajar yang berkompetensi,  alat peraga, media pembelajaran, ketersedian  internet dsb, namun yang paling urgen adalah sdm  yaitu tenaga pendidika yang kerap kali bongkar pasang, menngapa  demikian ? yang menjadi alasan para guru tk/Ra berhenti mengajar adalah lebih memilih bekerja di pabrik yang nota bene pengahsilannya 100% lebih besar dari pada di TK atau RA, .Â
Pertanyaan besar yang muncul adalah siapa yang perlu disalahkan ?
a. Apakah Para Pemilik Pabrik ? karena gajih yang ditawarkan lebih menggiurkan ?
b. Apakah Para pemilik Lembaga Pendidikan ? karena keterbatasan kemampuan dalam memberikan kesejahteraan guru