Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Masalah Keterwakilan 30% Caleg Perempuan

3 Maret 2013   21:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:23 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

April bulan depan, gong pencalegan akan di tabuh KPU, bunyinya akan menggema ke seluruh peloksok negeri.Jika genderang itu sudah di tabuh, maka yang paling sibuk seantero negeriini adalah KPU dan Partai Politik.KPU sendiri sibuk mempersiapkan adminstrasi mengahadapipendaftaran Calon legislative.

Sementara Partai politik juga mulai sibukmemilah dan memilih kader kadernya untuk di persiapkan jadi bakal Calon Legislatif baik Pusat maupun Daerah. Harus diakui bahwa Pencalegan untuk Pileg 2014 dalam suasana yang berbeda.Dalam perspektif gender, kaum perempuan saat ini bisa berbinar binar lantaran kesempatan untuk masuk parlemen terbuka lebar. Kaum perempuan patut berterimakasih kepada Teteh Nurul Arifin bersama kaukus perempuan di parlemen yang berjibaku memperjuangkan keterwakilan perempuan dalampolitik. Hasilnya tak kepalang tanggung,keterwakilan perempuan dalam politik minimal 30% baik di kepengurusan partai maupun dalam pencalonan legislative. Hal itu dirumuskan secara jelas dalam UU N0 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Secara ringkas, menurut UU N0 8 Tahun 2012, Partai politik dalam mendaftarkan bakal calon legislative, baik pusat maupun daerah harus memenuhi keterwakilan 30% perempuan. Keterwakilan 30 % ini berlaku di masing masing daerah pemilihan. KPUkemudian memverifikasi tentang hal tersebut. Jika dalam Verifikasi KPU menemukan Partai politik tidak memenuhi unsur keterwakilan perempuan, maka KPU akan mengembalikan bakal calon kepada Parpol untuk di perbaiki.

Sayangnya UU N0 8 Tahun 2012 tidak mengatur tentang sanksi apabila partai politik betul betul tidak memenuhiketerwakilan perempuan. Ketidak tegasan tentang pengaturan sanksi dalam Undang Undang ini ahirnya menimbulkan tafsir tersendiri bagi KPU. KPU menganggap bahwa jika ada parpol yang tidaak memenuhi 30% keterwakilan perempuan dalam dapil tertentu setelah di beri kesempatan untuk memperbaikicalon, maka dianggap tidak memenuhi syarat, oleh karenanya tidak akan diikut sertakan dalam pemilihan di dapil masing masing.

Ketentuan ini membuat parpol tergopoh gopoh mencari kader perempuan untuk di jadikan caleg di masing masing daerah pemilihan.Namun demikian, dalam prakteknya, di daerah tertentu, parpol tidak gampang merekrut perempuan yang bisa dijadikan caleg.

Keterbatasan SDM maupun sosiocultural perempuan menjadi kendala tersendiribagi pemenuhan 30% keterwakilan perempuan.Soal SDMmungkin bisa di pilah dan dipilih, tetapidalam aspek sosiocultural perempuan, memangsuatu hal yang amat sulit dihindari. Mengapa?,dalam diri perempuan ada keterbatasandan ketergantungan. Sulit rasanya bagi perempuan untuk mandiridalam proses pengambilan keputusan untuk menjadi caleg.Kondisi ekonomi misalnya, akan berpengaruh terhadap keputusan untuk menjadi caleg. Kalaupun ekonomi memungkinkan, tidak juga lepas dari ketergantungan pemimpin keluarga, ia harus minta izin suami terlebih dahulu. Andaikan suami tidak mengijinkan, maka sulit rasanya perempuan memaksakan kehendak untuk menjadi caleg. Belum lagi adanya pandangan masyarakat tertentu yang masih belum menerima soal aktivitas perempuan dalam kepemimpinan.

Kesulitan pemenuhan 30% caleg perempuan saat ini hampir melanda seluruh daerah. Pemaksaan yang disahkan dalam UU ini, akan menimbulkan masalah tersendiri bagi system rekrutmen itu sendiri. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan, partai politik akan memasang caleg perempuan hanya sekedar untuk menghindari diskualifikasi, menghindari agar tetap ikut dalam pemilihan di daerah pemilihan tertentu. Dengan demikian akan lahir caleg perempuan dengan labelcaleg pajangan..!.

Cilegon 3 Maret 2013.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun