Mohon tunggu...
Mugito Guido
Mugito Guido Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Senang menulis tapi tidak pinter menulis. Aku hanya asal menulis, menulis asal!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menggugat Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974: Kini Semua Anak Punya Hak

19 Februari 2012   19:08 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:27 3710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13296778471840947690

Machica Mochtar girang ketika Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan uji materi atas pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Jum’at (17/02/2012). Lahirnya putusan itu kini memberinya jalan untuk mengajukan pertanggungjawaban perdata kepada keluarga almarhum Moerdiono atas nasib anaknya, M. Iqbal Ramadhan.

Machica, mantan pedangdut di era 90-an itu melangsungkan pernikahan siri dengan almarhum Moerdiono matan menteri Sekertaris Negara di era Orde Baru di akhir tahun 1993. Hubungan ini melahirkan seorang anak, M. Iqbal Ramadahan, namun Murdiono dan keluarganya tidak mengakui sebagai anaknya.

Penolakan M. Iqbal Ramadhan oleh Moerdiono dan keluarganya memecut Machira mengajukan gugatan uji materi atas bunyi pasal 43 ayat (1) yang menyebutkan , anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarganya.

Akibat dari bunyi pasal 43 ayat (1) UU No.1 ini, banyak anak yang lahir di luar perkawinan yang syah seperti anak lahir dari perkawinan siri, kumpul kebo, perzinahan hingga perselingkuhan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis dan keluarga ayahnya. Kini selama dapat dibuktikan menurut ilmu pengetahuan dan tehnologi dan atau alat bukti lain menurut hukum, maka anak itu berhak memiliki status hukum dan hak-hak perdata. Anak diakui oleh negara dan berhak mendapatkan akta kelahiran. Selain itu, anak berhak untuk mendapatkan nafkah yang layak dari ayah biologis dan atau dari keluarga ayah biologisnya.

Putusan tersebut bertujuan memberikan shock therapy bagi para lelaki buaya darat, demikian menurut juru bicara MK Akil Mochtar. “Kasihan kalau anak tidak diakui. Laki-laki buaya darat harus mengakui perbuatannya,” demikian imbuhnya.

Dengan adanya keputusan MK ini, mungkin politikus Ruhut sitompul yang kini harus garuk-garuk kepala. Ruhut yang selain licin dalam kata-kata, selama ini juga selalu lolos dari tanggung jawab mengakui dan sekaligus memberikan nafkah kepada Kristian,anaknya. Sekalipun Ana Tobing istri Ruhut sudah mengadukan Ruhut ke Badan Kehormatan DPR namun usahanya belum menampakkan hasil. Nampaknya istri Ruhut itu harus berterima kasih kepada Machica atas usahanya menuntut para laki-laki yang tidak bertanggung jawab. Tidak mustahil dalam waktu dekat ini Ruhut Sitompul tidak lagi bisa tertawa-tawa dan bangga dengan ‘kemenangan’ mengingkari anaknya.

Selain Ruhut Sitompul, bisa jadi bupati Cirebon saat ini juga tidak bisa tidur nyenyak. Pasalnya menurut pedangdut yang lain, Melinda, bupati yang menjadi ayah biologis dari perkawinan sirinya juga tidak mengakui dan tidak menafkahi anaknya, Maharani. Melinda yang sudah lama memperjuangkan nasib anaknya juga sia-sia. Namun dengan adanya putusan uji materi ini nampaknya perjuangan Melinda bakal menemui titik terang.

Melihat kecenderungan adanya trend para pejabat mempunyai istri siri, istri simpanan, atau selingkuhan , mungkin saja tuntutan pertanggungjawaban atas anak yang laihr di luar perkawinan yang syah tidak terbatas pada apa yang dilakukan oleh Machica, Ana Tobing dan Melinda. Tidak lama lagi bakal banyak pula trend para istri siri, istri simpanan dan selingkuhan yang ramai-ramai mengajukan tuntutan perdata agar pejabat mata keranjang bertanggungjawab atas perbuatannya.

Selama dapat dibuktikan menurut ilmu pengetahuan dan tehnologi, dengan test DNA misalnya, maka lelaki hidung belang tidak lagi dapat melenggang bebas dari tanggungjawab memberikan hak-hak perdata kepada anak hasil pebuatannya.

Ini menjadi peringatan bagi para laki-laki yang sering mau menangnya sendiri, sekaligus menjadi harapan baru bagi para ibu dan anak korban laki-laki golongan ini.

gambar dari : sopopatamora.wordpres.com

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun