Mohon tunggu...
Melda Imanuela
Melda Imanuela Mohon Tunggu... Penulis - Founder Kaukus Perempuan Merdeka (KPM)

Trainer, Education, Gender and Financial Advisor

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelibatan Perempuan Dalam Mewujudkan Desa Berdaulat

27 Juli 2017   12:52 Diperbarui: 27 Juli 2017   13:31 1712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://4.bp.blogspot.com

Indonesia merupakan negara yang secara kepemerintahan terbagi ke dalam 34 propinsi, 98 Kota, 410 kabupaten, serta 6.793 kecamatan. Struktur kepemerintahan terendah adalah kelurahan serta desa, dan Indonesia memiliki 74.093 desa. Data tersebut merupakan data dari Kemendagri tahun 2015. Dengan demikian, desa mendominasi struktur pemerintahan terendah dan dapat diasumsikan sebagian besar penduduk Indonesia tinggal di Desa.

Pedesaan merupakan sumber ketersediaan pangan bagi rakyat Indonesia, melalui kegiatan pertanian, kehutanan, peternakan, maupun perikanan. Disamping itu, sumber-sumber alam didesa telah menjadi bahan baku bagi pembangunan. Desa merupakan wilayah yang sangat penting bagi Indonesia. Berdasarkan sensus BPS tahun 2013, jumlah perempuan hampir mencapai separuh jumlah penduduk Indonesia yaitu 49, 63%. 

Data  sensus BPS tahun 2013 menunjukkan  jumlah perempuan hampir mencapai separuh jumlah penduduk Indonesia yaitu 49,63%.  Data lainnya dari Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, pada tahun 2015 jumlah desa di Indonesia mencapai 74.093 desa dengan hampir sebagian besar penduduk tinggal di desa. Desa mendominasi struktur pemerintahan terendah. Pedesaan merupakan sumber ketersediaan pangan bagi rakyat Indonesia, melalui kegiatan pertanian, kehutanan, peternakan, maupun perikanan.  Disamping itu, sumber-sumber alam di desa telah menjadi bahan baku bagi pembangunan. Dengan demikian, desa merupakan wilayah yang sangat penting bagi Indonesia.

Peran perempuan di pedesaan telah memberikan sumbangan nyata bagi pembangunan dan ketersediaan pangan di Indonesia. Perempuan pedesaan turut serta dalam pembangunan, khususnya melalui program kesehatan masyarakat, serta pendidikan di pedesaan. Perempuan-perempuan di desa nelayan, turun ke laut untuk mengumpulkan kerang, membawanya ke pantai, mengupas dan kemudian menjualnya. Perempuan-perempuan petani, bekerja keras mulai dari menanam bibit padi, menyiram, menghalau hama, memanen, serta menjualnya.

Namun peran dan kontribusi perempuan dalam kehidupan keseharian di desa belum disertai dengan pemberdayaan perempuan dalam politik di tingkat desa. Partisipasi perempuan dalam politik di tingkat desa masih sangat rendah, dengan hanya sekitar 4% dari keseluruhan jumlah desa yang dikepalai oleh kepala desa perempuan. Meski partisipasi politik dapat dilakukan melalui berbagai bentuk yang lain, namun tidak dapat dipungkiri kepala desa merupakan posisi yang strategis sebagai wujud kepemimpinan perempuan.

Tanggal 18 Desember 2015 menandai satu tahun UU Desa ditetapkan sebagai undang-undang. Undang-Undang Desa lahir sebagai jawaban atas proses pembangunan yang sebelumnya hanya menempatkan desa sebagai objek pembangunan semata. Paradigma baru pembangunan desa: Desa Membangun, Membangun Desa menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. Tidak hanya itu, keberadaan Undang-Undang Desa diharapkan dapat membuka ruang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa. Pemerintah menyusun indikator kesejahteraan desa serta mengembangkan konsep desa mandiri dengan indikator-indikatornya.

Pada kenyataannya, peran perempuan pedesaan dalam pembangunan belum mendapatkan pengakuan sepenuhnya. Peran perempuan masi dibatasi dilingkungan domestik. Partisipasi politik perempuan di tingkat desa masih jauh lebih rendah daripada laki-laki.  Rendahnya angka kepala desa perempuan masih berlaku hingga saat ini.

Kerentanan perempuan pedesaan sejak lama menjadi perhatian masyarakat dunia. Konvenvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/ CEDAW) pasal 14 secara tegas mewajibkan negara-negara peserta untuk:

"Melakukan segala langkah - tindak yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di daerah pedesaan dan menjamin, atas dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan, bahwa mereka dapat ikut serta dalam dan membuat manfaat dari pembunan pedesaan."

Pada tahun 2008 PBB melahirkan sebuah resolusi 62/136 yang secara khusus ditujukan untuk meningkatkan situasi perempuan di wilayah pedesaan (Improvement of the situation of women in rural areas). PBB memutuskan pada tanggal 15 Oktober sebagai Hari Internasioanl Perempaun Pedesaan. 

Di Indonesia, lahirnya Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) disambut baik berbagai pihak karena memberi peluang bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, pembangunan, dan perekonomian desa. UU Desa secara tegas melarang adanya diskriminasi, termasuk diskriminasi terhadap perempuan. Dengan demikian, perempuan memiliki peluang yang sama besarnya dengan laki-laki, selain untuk berpartisipasi aktif dalam aspek-aspek tersebut di atas, juga dalam berkompetesi untuk menempati posisi-posisi strategis di desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun