Mohon tunggu...
Melda Imanuela
Melda Imanuela Mohon Tunggu... Penulis - Founder Kaukus Perempuan Merdeka (KPM)

Trainer, Education, Gender and Financial Advisor

Selanjutnya

Tutup

Politik

Respon Tindak Lanjut Laporan UPR Indonesia di Jenewa

13 September 2017   17:37 Diperbarui: 13 September 2017   17:45 1045
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Respon Tindak Lanjut Laporan UPR Indonesia di Jenewa

Selain itu juga perlu adanya perhatian terkait kasus pelanggaran HAM di masa lalu dan Penguatan kapasitas aparat negara dalam pemajuan dan perlindungan HAM, meskipun telah dilakukan sejumlah pelatihan dan penguatan kapasitas (training polisi dan militer)  serta jaminan dan perlindungan masyarakat adat. Masyarakat Adat ada 3 point yang perlu diperhatikan pemerintah yaitu: 

  1. Ratifikasi ILO 169. Panja untu masyarakat adat untuk segera pembahasan
  2. Evaluasi pembentukan mekanisme jaminan tanah leluhur
  3. Special Feature

Implementasi laporan hasil UPR adanya mekanisme monitoring kesepakatan tim monitoringnya adalah Kementrian Luar Negeri dan Komite Nasional HAM dengan diselaraskan dengan RANHAM. Masyarakat sipil Indonesia mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tersebut sebagai bagian dari komitmen kewajiban internasional HAM-nya, sekaligus pula untuk meningkatkan penikmatan dan perlindungan HAM di dalam Negeri. Meskipun, masyarakat sipil menggarisbawahi pentingnya bagi Negara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sipil dalam proses penulisan laporan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun