Selain itu juga perlu adanya perhatian terkait kasus pelanggaran HAM di masa lalu dan Penguatan kapasitas aparat negara dalam pemajuan dan perlindungan HAM, meskipun telah dilakukan sejumlah pelatihan dan penguatan kapasitas (training polisi dan militer) Â serta jaminan dan perlindungan masyarakat adat. Masyarakat Adat ada 3 point yang perlu diperhatikan pemerintah yaitu:Â
- Ratifikasi ILO 169. Panja untu masyarakat adat untuk segera pembahasan
- Evaluasi pembentukan mekanisme jaminan tanah leluhur
- Special Feature
Implementasi laporan hasil UPR adanya mekanisme monitoring kesepakatan tim monitoringnya adalah Kementrian Luar Negeri dan Komite Nasional HAM dengan diselaraskan dengan RANHAM. Masyarakat sipil Indonesia mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tersebut sebagai bagian dari komitmen kewajiban internasional HAM-nya, sekaligus pula untuk meningkatkan penikmatan dan perlindungan HAM di dalam Negeri. Meskipun, masyarakat sipil menggarisbawahi pentingnya bagi Negara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sipil dalam proses penulisan laporan tersebut.