Mohon tunggu...
Maman A Rahman
Maman A Rahman Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis tinggal di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

8 Problem Pasca Perceraian

12 Mei 2011   03:11 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:49 1707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penghulu, Penyuluh Agama dan Konselor BP4(Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Pernikahan) Sukabumi pada acara workshop pengembangan wawasan Keluarga Sakinah perspektif kesetaraan bagi penghulu, penyuluh dan konselor BP4 yang diselenggarakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagaamaan Kementerian Agama RI kerjasama dengan Perhimpunan Rahima berhasil mengidentifikasi problem-problem pasca perceraian. Ada 8 problem yaitu:

1. Lamanya proses cerai
Setiap pasangan menghhendaki pernikahannya untuk selamanya, sampai maut memisahkan. Namun demikian, perceraian terkadang tidak bisa dihindari. Di Indonesia perceraian hanya bisa terjadi di depan pengadilan agama (bagi ummat Islam). Dalam prosesnya, ada sejumlah sidang yang harus diikuti oleh pasangan suami istri yang mengajukan cerai. Proses ini biasanya akan memakan waktu yang cukup lama. Bagi sebagian pasangan, hal ini menjadi salah satu problem.


2.
Biaya
Proses perceraian membutuhkan sejumlah persidangan karenanya juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini menjadi problem sendiri bagi sebagian pasangan, terutama bagi pasangan yang kurang mampu yang akan bercerai.


3.
Legalitas
Kalau perceraian dilalui dengan persidangan dan diputuskan dalam pengadilan tentunya legalitas tidak menjadi persoalan. Namun ketika perceraian tidak dilakukan dalam pengadilan, legalitas akan menjadi persoalan serius ketika akan melakukan pernikahan lagi. Hal ini banyak dialami oleh pasangan yang menikah dengan cara sirri atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)


4.
Gonogini
Gonagini merupakan salah satu problem yang sering muncul pasca perceraian. Suami dan istri mendapat apa dan berapa dari harta yang telah berhasil dikumpulkan selama menjalani pernikahan.


5.
Hak asuh anak
Hak asuh anak seringkali menjadi problem yang sangat serius ketika terjadi perceraian. Dalam perebutan anak, seringkali membuat jalannya persidangan menjadi alot dan berulangkali.


6.
Iddah
Masa Iddah adalah masa dimana pasangan bisa rujuk (kembali) tanpa perlu melakukan akad nikah lagi. Hal ini mestinya tidak menjadi persoalan. Namun, ketika masa iddah, seorang mantan suami ingin kembali tetapi mantan istri tidak mau akan menjadi masalah tersendiri. Apalagi jika ada laki-laki lain sudah mengincarnya.

7. Nafkah
Dalam fiqih (hukum Islam)pasangan suami istri yang sudah bersepakat bercerai masih mempunyai kewajiban-kewajiban. Suami masih mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak istrinya. Sedangkan istri mempunyai kewajiban menjaga diri selama masa Iddah. Persoalan muncul ketika suami tidak memberikan nafkah (kebutuhan sandang, pangan dan papan) bagi anak istrinya. Begitu pun istri tidak menjaga dirinya semasa Iddah. Hal ini menjadi problem bagi keduanya.


8.
Hubungan yang tidak baik antara mantan suami dan istri.
Problem selanjutnya adalah adanya hubungan yang tidak baik antara mantan suami tersebut. Bahkan tidak sedikit hubungan tidak baik itu juga berpengaruh pada hubungan antara keluarga dari kedua belah pihak.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun