Mohon tunggu...
Lusi Imelda
Lusi Imelda Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Membangun Pencitraan yang Lebih Baik Melalui Implementasi Budaya K-3

20 September 2017   14:19 Diperbarui: 20 September 2017   14:20 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang -- Undang Dasar 1945 dalam pasal 27 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini kemudian diturunkan lagi ke dalam UU No.13 pasal 86 tahun 2003 yang menyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. 

Undang-undang tersebut mensyaratkan para pekerja harus dipekerjakan secara manusiawi dan dijaga keselamatannya dalam bekerja. Selain itu juga telah disosialisasikan Undang -- Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menggantikan Veiligheids Reglement Stbl.No. 406 yang sebelumnya berlaku sejak tahun 1910. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang biasa disingkat dengan K3 bukanlah hal yang baru di setiap organisasi atau perusahaan, namun tidak sedikit perusahaan yang menomorduakan kepentingan K3. 

Beberapa perusahaan belum menemukan cara membangun budaya K3 yang ideal dan beberapa perusahaan lainnya masih menjadikan budaya K3 hanya sebagai dokumen tertulis yang disimpan di bagian arsiparis. Padahal K3  merupakan kunci utama menuju gerbang kesuksesan sebuah perusahaan.

Implementasi K3 di Indonesia membutuhkan komitmen dan keseriusan dari seluruh stakeholder yang ada di setiap perusahaan dan peran serta pemerintah. Komitmen menjadi dasar utama dalam mengimplementasikan setiap kegiatan. Komitmen dan keseriusan berbicara tentang kemampuan seluruh stakeholder di perusahaan untuk menjalankan kegiatan secara berkesinambungan dan sesuai perencanaan. 

Komitmen dan keseriusan untuk menjalankan K3 harus berasal dari seluruh stakeholder perusahaan, tidak hanya para pimpinan tapi juga karyawan dan berbagai mitra kerja. Peran serta pemerintah juga menjadi hal yang signifikan karena pemerintah sebagai pusat segala kebijakan dan diibaratkan sebagai nahkoda kapal yang akan membawa negara Indonesia menuju pelabuhan yang diinginkan. Tanpa adanya komitmen yang kokoh di awal maka implementasi K3 akan kembali berhenti di tengah jalan.

Komitmen dan keseriusan yang kokoh selanjutnya direalisasikan melalui kebijakan perusahaan dan didasarkan kepada Undang - Undang. Kebijakan budaya K3 disesuaikan dengan visi misi perusahaan. Kebijakan diwujudkan secara tertulis dan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder. Salah satu pengejewantahan kebijakan implementasi K3 yaitu berupa pelatihan dan simulasi budaya K3 yang diadakan oleh perusahaan. Pelatihan dan simulasi K3 dilaksanakan secara berkala untuk menambah pengetahuan para karyawan, memperbaiki sikap dalam bertindak dan meningkatkan keterampilan dalam bekerja. Pelatihan dan simulasi K3 dapat memberikan pemahaman yang lebih dibandingkan dengan sekedar sosialisasi kebijakan budaya K3.

Tahap berikutnya yang dapat dilakukan yaitu pengawasan berkala dari para pimpinan untuk memantau berjalannya kebijakan dan implementasi budaya K3. Bentuk pengawasan disertai laporan tertulis baik untuk perusahaan yang bersangkutan, mitra kerja serta kepada pemerintah. Laporan ini berguna sebagai bukti konkret atas implementasi, bentuk pengawasan serta dijadikan sumber evaluasi untuk implementasi di masa mendatang. Pimpinan perusahaan harus intensif mengawasi dan turun langsung melaksanakan langkah -- langkah ini serta memotivasi para karyawan untuk mencapai visi perusahaan dengan menerapkan budaya K3.

Banyak perusahaan yang mengabaikan dan menganggap implementasi budaya K3 tidak penting. Implementasi K3 dianggap memakan waktu, biaya , dan menghambat proses produksi serta pelaksanaan kerja perusahaan.  Budaya K3 hanya menjadi slogan perusahaan dan hanya tertulis di visi misi sebagai pencitraan sebuah perusahaan. Banyak perusahaan hanya mengejar faktor produksi dan deadline tanpa memperhatikan keselamatan kerja karyawan. Selain itu karyawan juga tidak menyadari dan paham akan pentingnya keselamatan kerja. Mirisnya, perusahaan baru menyadari kesalahan dan ketidakdisiplinan dalam keselamatan kerja setelah terjadi kecelakaan dalam bekerja,

Idealnya, perusahaan yang sukses itu tidak hanya dilihat dari hasil pencapaian faktor produksi semata tetapi juga kedisplinan dalam bekerja. Perusahaan yang dinilai sukses yaitu perusahaan yang berada pada level zero accident atau zero mistakeswalaupun memang setiap karyawan memiliki kecenderungan untuk mengalami kecelakaan dan kesalahan dalam bekerja karena itu merupakan hal yang manusiawi. 

Namun patut kita sadari bahwa melakukan kesalahan yang dianggap manusiawi dapat dicegah sejak dini. Pencegahan yang kita lakukan yaitu membiasakan diri untuk disiplin yang berorientasi pada pelestarian budaya K3. Pelestarian budaya K3 yang diciptakan tidak perlu dengan aksi besar -- besaran namun dimulai dari diri sendiri untuk berkomitmen dan serius untuk melakukan setiap pekerjaan karena pada dasarnya kebudayaan itu terlahir dari kebiasaan di kehidupan sehari -- hari. 

Berdasarkan kepada pilar bangsa Indonesia yaitu Undang -- Undang Dasar 1945 dan Undang -- Undang mengenai keselamatan kerja, implementasi budaya K3 di setiap perusahaan wajib dilakukan. Komitmen menjadi hal yang fundamental untuk memulai perubahan kebiasaan dari yang kurang baik menjadi yang lebih baik. Selanjutnya diiringi dengan aksi nyata dari pimpinan berupa pembuatan kebijakan, pemberian pelatihan serta pengawasan dan laporan yang berkala kepada pemerintah sebagai sentral aparatur negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun