Membangun Pencitraan yang Lebih Baik Melalui Implementasi Budaya K-3
20 September 2017 14:19Diperbarui: 20 September 2017 14:203450
Undang -- Undang Dasar 1945 dalam pasal 27 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini kemudian diturunkan lagi ke dalam UU No.13 pasal 86 tahun 2003 yang menyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.