Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Membangun Pencitraan yang Lebih Baik Melalui Implementasi Budaya K-3

20 September 2017   14:19 Diperbarui: 20 September 2017   14:20 345 0
Undang -- Undang Dasar 1945 dalam pasal 27 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini kemudian diturunkan lagi ke dalam UU No.13 pasal 86 tahun 2003 yang menyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun