Mohon tunggu...
Lahizha Tammy
Lahizha Tammy Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Contoh Pelanggaran HAM Tahun 2016-2017

26 Juli 2017   21:51 Diperbarui: 27 Juli 2017   05:31 122449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

1.Australia tegaskan tolak hukuman mati

Kini Australia menegaskan tolak hukuman mati. Menurut kementrian luar negeri Australia, Senin, 10 Oktober  2016, hukuman mati adalah pelanggaran hak asasi manusia dan suatu perbuatan keji dan tidak manusiawi. Menteri luar negeri Australia, Julie Bishop, mengaku akan melakukan advokasi kuat mengenai penghapusan hukuman mati, termasuk melalui dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa

2.Ayah tiri aniaya bocah 6 tahun hingga tewas

13 November 016, Tim dokter RSUD Mayjen HA yang mengautopsi Ang yaitu bocah berusia 6 tahun yang tewas karna di pukuli ayah tirinya. Korban tewas akibat luka di bagian kepala belakang. Saat itu ibu korban sedang mencuci pakaian di sungai yang tidak jauh dari rumahnya. Ibu korban terkejut dan shock melihat anaknya Ang sudah tidak bernyawa. Beberapa jam kemudian polisi menangkap IS, ayah tiri yang tega menghabisi nyawa korban. Pemicu penganiaayan tersebut dikarenakan hal sepele, yaitu karena sang anak tidak mau berhenti menangis dan membuat ayah tirinya kesal.

3.Bullying terjadi di SMA 3 Jakarta, siswi dipaksa pakai bra dan merokok

03 mei 016, pembullyian kembali terjadi, dan hal itu kini terjadi di SMA 3 Jakarta. Hal itu terbukti setelah adanya pengunggahan video yang beredar dan menjadi banyak perbincangan masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat beberapa siswi sedang jongkok di hadapan para seniornya. Bahkan dalam video itu, terucap kata-kata yang tidak pantas diucapkan seperti "perek". 

Lalu, seorang siswi tersebut dipaksa untuk memakai bra dan dipaksa untuk merokok, dan bahkan ada yang kepalanya ditumpahi oleh air di botol. Polsek Setiabudi Kompol Tri Yulianto yang memastikan bila hal itu dilakukan di SMA 3 jakarta di Setiabudi. Pihak kepolisian menyerahkan ke pihak sekolah untuk melakukan penyelesaian. Namun, belum diketahui motif siswi senior itu melakukan bullying.

Komentar :

Berhubungan dengan pelanggaran HAM, hukuman mati memang terlihat sangat keji. Bagi sebagian orang tidak setuju dengan adanya hukuman mati. Dan bahkan ada Negara-negara yang menghapuskan hukuman mati, sedangkan ada pula sebagian orang yang mendukung adanya hukuman tersebut. Hukuman mati memanglah tidak malanggar UUD, namun mungkin melanggar HAM. Semua umat manusia memiliki hak untuk tetap hidup dan di berikan kesempatan untuk berubah. Namun, sebagian Negara memiliki persepsi " Lebih baik menghilangkan 1 nyawa dibandingkan kehilangan banyak nyawa".

Dan ada pula kasus HAM kepada anak dan siswa siswi. Contohnya seorang ayah yang membunuh anaknya karena tidak mau berhenti menangis, padahal anak terseut menangis karena mungkin anak itu merasakan sesuatu, seperi ia mungkin saja lapar dan lain-lain. Dan ada pula kasus pembullyan, kasus itu merupakan pelanggaran HAM dimana mereka  beberapa orang senior yang merasa bahwa mereka itu paling tinggi tingkatannya yang mempermalukan junior mereka  dengan sesuatu hal yang tidak baik dan tidak pantas. 

Padahal sebenarnya mereka memiliki hak untuk diperlakukan dengan layak dan belajar dengan tenang, bukannya mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh. Kedua kasus ini telah dilarang dalam UUD Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76C 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun