SLAWI, KOMPAS.com - Sanawi terpaksa harus membongkar rumahnya yang berada di tengah jalan tol Pejagan- Pemalang Seksi III di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jumat (2/6/2017).
Pembongkaran menyusul ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung yang diajukan juragan warteg itu, lewat pengacaranya beberapa waktu lalu.
"Pak Sanawi sudah menerima ganti rugi sesuai dengan nilai dari tim appraisal. Keputusan MA sudah incraht, sehingga rumah harus dibongkar," kata Pejabat Pembuat komitmen (PPKom) Pembebasan Lahan Pejagan- Pemalang, Sularto.
Sebelumnya, pemilik sejumlah warteg di Jakarta itu pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi Kabupaten Tegal.
Satu unit rumah mewah dua lantai kokoh berdiri di tengah Jalan Tol Pejagan-Pemalang di Kabupaten Tegal Jateng. Rumah itu milik bos warteg, belum ada kesepakatan nilai ganti rugi, Selasa 18 April 2017
Ia keberatan atas nilai ganti rugi yang diajukan tim appraisal pembebasan lahan. Karena pengajuan gugatan terlambat dilayangkan, PN Slawi menolaknya. Dan kemudian mengajukan kasasi. Kemudian MA pun menolak kasasinya tersebut.
Baca juga: Rumah Bos Warteg Ini Bakal Ada di Tengah Jalan Tol Pejagan-Pemalang
Saat ini rumah Sanawi pun sudah rata dengan tanah.
Awalnya, Sanawi yang kesehariannya di Jakarta itu, meminta ganti rugi hampir Rp 3 miliar. Sedangkan nilai dari tim appraisal sebesar Rp 1,5 miliar.
Sementara, Pimpinan Proyek PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR), Mulya Setiawan, mengatakan Sanawi sempat meminta penundaan pembongkaran selama dua hari.
"Kami tanya alasannya apa. Kalau soal kekurangan tenaga, pekerja kami bisa dikerahkan membantu untuk ikut membongkar. Bila perlu alat berat juga dikerahkan," tegasnya.