Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.
MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca juga: Kajari Mataram: Jika 3 Kali Nuril Tak Penuhi Panggilan, Bisa Jadi DPO
Jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus Nuril merebut simpati banyak pihak. Sebab, Baiq Nuril merupakan korban dalam kasus pelecehan seksual.
Dia merasa dilecehkan atas telepon dari Kepala Sekolah yang menceritakan mengenai kehidupan seksualnya.
Dia terjerat UU ITE karena dianggap telah menyebarluaskan rekaman pembicaraan itu.Â
Minta keadilan kepada JokowiMenanggapi putusan kasasi yang menghukumnya, Baiq Nuril dan putranya, Rafi, mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/11/2018).
Dia meminta keadilan atas kasus yang menjeratnya.
Dua surat itu saat ini viral di media sosial.
"Surat tersebut benar ditulis oleh Baiq Nuril dan anaknya," ujar Koordinator Tim Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (15/11/2018).