Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penjelasan MA soal Putusan Kasasi Kasus Baiq Nuril Maknun

15 November 2018   16:29 Diperbarui: 15 November 2018   16:34 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto surat Baiq Nuril dan anaknya, R, yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.

MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca juga: Kajari Mataram: Jika 3 Kali Nuril Tak Penuhi Panggilan, Bisa Jadi DPO

Jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus Nuril merebut simpati banyak pihak. Sebab, Baiq Nuril merupakan korban dalam kasus pelecehan seksual.


Dia merasa dilecehkan atas telepon dari Kepala Sekolah yang menceritakan mengenai kehidupan seksualnya.

Dia terjerat UU ITE karena dianggap telah menyebarluaskan rekaman pembicaraan itu. 

Minta keadilan kepada JokowiFoto surat Baiq Nuril dan anaknya, R, yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.Menanggapi putusan kasasi yang menghukumnya, Baiq Nuril dan putranya, Rafi, mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/11/2018).

Dia meminta keadilan atas kasus yang menjeratnya.

Dua surat itu saat ini viral di media sosial.

"Surat tersebut benar ditulis oleh Baiq Nuril dan anaknya," ujar Koordinator Tim Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (15/11/2018).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun