Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Setya Novanto dan Pengacaranya Dilaporkan ke KPK

13 November 2017   21:00 Diperbarui: 13 November 2017   21:04 1052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekelompok orang dari Perhimpunan Advokat Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (PAP-KPK) melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) lembaga antirasuah tersebut, Senin (13/11/2017).

Sekelompok orang dari Perhimpunan Advokat Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (PAP-KPK) melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) lembaga antirasuah tersebut, Senin (13/11/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok orang dari Perhimpunan Advokat Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (PAP-KPK) melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) lembaga antirasuah tersebut, Senin (13/11/2017).

 Mereka melaporkan Novanto atas dugaan merintangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

 Selain Novanto, PAP-KPK turut melaporkan dua pengacara Novanto, Fredrich Yunadi dan Sandy Kurniawan. Pihak terakhir yang dilaporkan juga yakni Plt Sekjen DPR RI Damayanti.

 Empat orang itu, menurut PAP-KPK, diduga dengan sengaja menghambat penyidikan KPK dengan membuat alasan yang berubah-ubah ketika pemanggilan Novanto oleh KPK, baik saat dipanggil sebagai saksi maupun tersangka.

Baca juga : Tolak Diperiksa, Ini Isi Surat Setya Novanto kepada KPK

 "Kami lihat dari berbagai manuver atau alasan yang disampaikan oleh Setya Novanto, atau oleh pengacaranya atau oleh Sekjen DPR RI kita melihat langkah-langkah yang diambil terkait dengan panggilan KPK ini sudah sampai pada tingkat sengaja untuk menghambat (kasus e-KTP)," kata salah satu Advokat PAP-KPK, Petrus Selestinus, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperlihatkan SPDP terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).Petrus mengatakan, empat orang itu dilaporkan dengan sangkaan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 5 dan Pasal 20 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.

 Sebagai penyelenggara negara, Novanto diduga mengabaikan panggilannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP ini.

Padahal, menurut dia, dalam UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN salah satu kewajiban penyelenggara adalah menjadi saksi.

Baca juga : Pengacara: Yang Bilang Setya Novanto Adu Domba, Pasti Enggak Sekolah

 "Sebagai penyelenggara negara Setya Novanto diduga mengabaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi di dalam perkara ini," ujar Petrus.

 Petrus menunjukan surat perihal laporan mereka ini yang sudah dicap dengan stempel "diterima di KPK 13 November 2017". Pihaknya berharap laporan mereka ini dapat diprioritaskan oleh KPK. Supaya dapat memberikan pelajaran kepada siapapun penyelenggara negara yang dipanggil KPK.

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek laporan yang baru masuk tersebut. Setiap laporan yang masuk dari masyarakat menurut dia akan dipelajari oleh KPK.

 "Jika ada laporan dari masyarakat tentu kita pelajari dan kita telaah. Misalnya kita lihat faktanya seperti apa dan juga apakah ada juga dugaan tindak pidana atau tidak, nah itu dalam proses telaah akan kita dalami lebih lanjut," ujar Febri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun