Mohon tunggu...
Johan Arifin
Johan Arifin Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kementerian Agama Kab. Kapuas

Sejenak aku kisahkan tentang diriku padamu, agar kau tau siapa aku, bagaimana hidupku, karena kau tak akan pernah bertanya bagaimana rasanya menjadi aku.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hore...! Guru dan Dosen Kemenag dapat Tunjangan Kinerja

16 Agustus 2016   09:05 Diperbarui: 4 April 2017   17:00 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peraturan Menteri Agama RI No. 29 Tahun 2016

Kabar gembira untuk guru dan dosen yang berada di bawah Kementerian Agama, pasalnya mereka akan menerima pembayaran tunjangan kinerja, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

Pada Bab VI Pasal 10 disebutkan : (4) Tunjangan kinerja bagi dosen dan guru pns yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100 % (seratus persen) dari kelas jabatannya. Sedangkan pada poin (6) Tunjangan kinerja pegawai Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional tertentu dan mendapatkan tunjangan profesi, dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Adapun besaran tunjangan kinerja Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 29 Tahun 2016, sebagai berikut :

Lampiran Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2016
Lampiran Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2016
Pada pasal 17 bahwa pemberlakuan mengenai perhitungan pemberian tunjangan kinerja terhitung sejak bulan November 2015

Selamat ya !!

Referensi :

PMA No. 29 Tahun 2016 : 

https://www.kemenag.go.id/artikel/38615/pma-nomor-29-tahun-2016-tentang-pemberian-penambahan-dan-pengurangan-tunjangan-kinerja-pegawai-pada-kementerian-agama

PMA No. 25 Tahun 2016

https://www.kemenag.go.id/artikel/38614/pma-nomor-25-tahun-2016-tentang-perubahan-ketiga-atas-pma-nomor-51-tahun-2014-tentang-nilai-dan-kelas-jabatan-struktural-dan-jabatan-fungsional-pada-kementerian-agama

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun