Hore...! Guru dan Dosen Kemenag dapat Tunjangan Kinerja
16 Agustus 2016 09:05Diperbarui: 4 April 2017 17:001901
Kabar gembira untuk guru dan dosen yang berada di bawah Kementerian Agama, pasalnya mereka akan menerima pembayaran tunjangan kinerja, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.