Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Hore...! Guru dan Dosen Kemenag dapat Tunjangan Kinerja

16 Agustus 2016   09:05 Diperbarui: 4 April 2017   17:00 190 1
Kabar gembira untuk guru dan dosen yang berada di bawah Kementerian Agama, pasalnya mereka akan menerima pembayaran tunjangan kinerja, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun