Musi Rawas -- Dalam penanganan pra kecelakaan lalu lintas, upaya preventif sebagai salah satu wujud kegiatan pencegahan, merupakan tanggung jawab Pemerintah sebagai penyedia sarana prasana jalan beserta kelengkapan pendukung jalan lainnya.
Dalam hal pengembangan fasilitas jalan, Polisi lalu lintas memiliki peranan memberikan saran rekayasa kepada Pihak yang berkepentingan, guna meningkatkan pelayanan keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas kepada Pengguna Jalan.
Untuk itu, pada (19/07) sekira jam 15.00 Wib, Sat Lantas Polres Musi Rawas melaksanakan kegiatan rekayasa lalu lintas, dengan menginventarisir beberapa penggal jalan yang perlu direvitalisasi, salah satunya di Jembatan Jalan Lintas Sumatera Perbatasan Muara Beliti dengan Desa Sigastu (Simpang Gegas Temuan) Kec. Tiang Pumpung Kepungut Kab. Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, SIK melalui Kasat Lantas AKP Budi H. Sutrisno, SH, SIK menjelaskan bahwa "menurut pengamatan kami, di titik jembatan Muara Beliti tersebut, merupakan jembatan dua jalur pada tikungan tajam yang memerlukan tambahan rambu, marka dan lampu penerangan, berdasarkan pantauan kami di lapangan di area tersebut terdapat rambu, namun sudah pudar, sehingga jembatan yang terbagi dua jalur tersebut sangat rentan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas khususnya di malam hari, untuk itu berdasarkan hasil mapping nantinya, kami akan menyurat ke Instansi terkait agar menyegerakan revitalisasi sarana prasarana pendukung jembatan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan" ujarnya.