Mohon tunggu...
Linggau Spot
Linggau Spot Mohon Tunggu... Administrasi - Hukum Sosial Budaya

Menjadi Mudah Ketika Ada Sebuah "Keinginan & Keikhlasan"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bandar Narkoba di Jayaloka Tak Berkutik Setelah Diciduk

19 Agustus 2017   14:04 Diperbarui: 19 Agustus 2017   14:23 1304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Musi Rawas -- Setelah Warga Biaro Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara yang diamankan Petugas(18/08). Kali ini Samsul Hidayat (32) Warga Dusun 3 Desa Bumi Rejo Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas yang juga diamankan oleh jajaran Polres Musi Rawas karena kepemilikan Narkotika (Narkoba dan Psikotropika).

Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, SIK menjelaskan melalui Kapolsek Jayaloka AKP Budi Haryanto didampingi Ps. Kanit Reskrim Bripka Mahyudin, SH bahwa "Samsul Hidayat Pelaku yang Kami amankan pada (18/08) sekira jam 20.00 Wib merupakan Pengedar Narkoba di Kecamatan Jayaloka dan Sukakarya. Pelaku sudah hampir dua pekan ini menjadi target operasi Kami. Namun untuk memastikan barang bukti dalam penguasaan Pelaku, Kami melakukan pengintai berantai terhadap Pelaku. Tepat disaat berlangsungnya Pesta Rakyat merayakan kemerdekaan RI, yang sebelumnya kami prediksi Narkoba akan banyak disiapkan untuk pasokan saat malam hiburan rakyat. Kami berhasil mengamankan Pelaku melalui penyamaran (under cover buy) di rumah Pelaku di Desa Bumi Rejo. Ditangan Pelaku sendiri berhasil diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat setengah (1/2) ji/gram" ujar Kapolsek.

"Selanjutnya setelah Pelaku diamankan, Kami (Polsek Jayaloka) langsung melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil interogasi dengan Pelaku (Samsul) di Desa Bumi Rejo, Tim gabungan unit Polsek langsung menuju sasaran lain yang merupakan satu jaringan (kartel) Pelaku Samsul yaitu Saudara Deni di Desa Donorejo Kecamatan Jayaloka. Sekira jam 23.00 wib Tim berhasil menemukan di atas pinggir atap pintu samping rumah Pelaku Deni 2 paket kecil Shabu & Alat isap bong serta plastik klip sisa penggunaan Shabu. Sementara Pelaku Deni berhasil melarikan diri pada saat Tim bersama Pelaku tiba dirumahnya. Saat ini Pelaku (Deni) sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Musi Rawas" ujar Kapolsek menambahkan.

Kemudian Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK menjelaskan bahwa "Saya apresiasi jajaran Polsek Jayaloka yang berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba. Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Paket sedang diduga sabu diperkirakan 1/2 Ji (gram), 2 paket kecil diperkirakan sabu, 1 butir Pil Ekstasi lambang mitsubishi, 4 plastik klip diperkirakan bekas berisi sisa Sabu, 11 plastik klip kosong, 1 buah bong beserta pirek kaca, 2 buah korek api tanpa tutup, kotak rokok, 1 buah handphone merk nokia. Saat ini Polsek Jayaloka sudah berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas guna pelimpahan perkara, proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya" ujar Kapolres menambahkan.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun