Mohon tunggu...
Iskandar Zulkarnain
Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Administrasi - Laki-laki, ayah seorang anak, S1 Tekhnik Sipil.

Penulis Buku ‘Jabal Rahmah Rendesvous Cinta nan Abadi’, 'Catatan kecil PNPM-MPd', 'Menapak Tilas Jejak Langkah Bung Karno di Ende', 'Sekedar Pengingat', 'Mandeh Aku Pulang' (Kumpulan Cerpen) dan 'Balada Cinta di Selat Adonara' (Kumpulan Cerpen). Ayah. Suami. Petualang. Coba berbagi pada sesama, pemilik blog http://www.iskandarzulkarnain.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyalahgunaan Dana PNPM-MPd, sebuah analisa

18 Februari 2013   15:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:06 1015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau ada berita yang selalu “laku” untuk dijual, maka berita itu menyangkut korupsi, apapun bentuknya, dari biaya perjalanan dinas, dalam negri dan luar negri, mark up nilai proyek, pengurangan kualitas proyek sampai penyuapan.

Dalam PNPM-MPd, segala bentuk korupsi dinamakan penyalah gunaan dana, apakah oleh ketua kelompok dalam perguliran SPP, penyalah gunaan dana DOK oleh FK bekerjasama dengan UPK,biaya pembuatan laporan keuangan kegiatan TPK oleh FK, biaya pembuatan document akhir oleh FT, penyalahgunaan surat keterangan SPPD oleh Faskab, Fastekab, Faskeu serta mereka yang berkedudukan di Provinsi. Begitu beragamnya bentuk penyalahgunaan ini, sehingga timbul berbagai pertanyaan, mengapa hal ini bisa terjadi? Apa sesungguhnya akar masalahnya? Lalu bagaimana solusinya? Untuk menjawab beberapa pertanyaan ini, maka tulisan ini dibuat.

Perlunya transparansi.Selama ini, pengertian transfaransi selalu diartikan dengan papan pengumuman di desa, dimana dimuat berbagai macam kegiatan, seperti alur kegiatan PNPM-MPd yang sedang berlangsung, berapa besaran SPP yang sedang digulirkan, kegiatan fisik yang sedang dikerjakan, berapa panjang, lebar dan tebalnya, juga terpampang besaran dana serta R.A.B. tetapi pernahkah kita bertanya, berapa jumlah penduduk desa yang dapat membaca, berapa jumlah dari mereka yang dapat membaca mau membaca papan pengumuman di papan informasi, dari yang membaca itu, berapa yang mengerti, dari yang mengerti itu berapa yang peduli?Artinya, efektivitas papan informasi masih perlu dipertanyakan, karena hal ini, menyangkut budaya. Tidak semua desa dan daerah memiliki budaya membaca, tidak semua desa dan daerah memiliki daya analisa, artinya perlu adanya budaya lain yang mengiringinya, yakni budaya lisan. Menterjemahkan apa yang tertulis pada papan informasi dengan bahasa lisan.

Selama ini, informasi tentang PNPM-MPd umumnya disebar luaskan melalui pelatihan-pelatihan, apakah itu pelatihan KPMD, pelatihan team Verifikasi, pelatihan TPK, pelatihan UPK dan lain-lain. Pertanyaannya, dalam pelatihan itu, apakah dibahas, tentang penyalah gunaan dana, kalau dibahas berapa besar porsi pembahasan itu, siapa yang memberikan materi tentang penyalah gunaan itu, karena menurut hemat penulis, umumnya pemateri pada pelatihan ini diisi oleh FK dan FT. lalu pertanyaannya kemana Spesialis Penyalahgunaan & Penanganan Masalah (SP2M), karena secara pshykis, materi yang diberikan specialist lebih mengena dan memberikan efek yang lebih bagi peserta pelatihan, jika dibandingkan oleh FK dan FT.

Satunya perkataan dan perbuatan,selalu didengungkan bahwa program PNPM-MPd adalah program pemberdayaan, mengusahakan agar masyarakat berdaya, caranya dengan pendampingan, memberi contoh langsung terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat yang kita dampingi. Apakah arti pendampingan ini hanya untuk mereka yang berada pada garda terdepan saja, dalam hal ini FK dan FT? apakah tidak ada kewajiban pada level yang lebih atas untuk mendampingi FK dan FT secara random dalam beberapa kegiatannya? Jika terdapat kesalahan dalam pendampingan FK & FT apakah sudah wajar jika langsung diberi nilai dalam evaluasi kinerja (evkin)? Jika itu yang terjadi, ada sesuatu yang terputus, dimana pendampingan yang mereka lakukan terhadap FK & FT, dimana pembinaan yang mereka lakukan terhadap FK & FT? apakah yang dimaksudkan pembinaan dan pendampingan hanya datang ke UPK, lalu bla…bla.. bla… kemudian mengisi SPPD?

Selalu didengungkan akan penyalah gunaan dana yang terkait dengan FK & FT, lalu pertanyaannya, apakah mereka yang mengevaluasi kinerja FK & FT pernah menjelaskan pada TPK dan Kelompok SPP, mengenai area terlarang secara detail, yang tidak boleh dilakukan oleh kelompk SPP dan TPK, sehingga ketika ada keinginan atau niat untuk berbuat salah oleh FK & FT, maka kelompok SPP dan TPK dapat menolaknya, dengan alasan hal itu tidak boleh dilakukan, berdasarkan keterangan bapak anu dan ibu anu…..

Apakah pernah dikaji, menurunkannya kualitas pekerjaan fisik, tidak selalu disebabkan karena ada niat jahat, misal, dengan merubah material yang dipakai tidak sesuai dengan spek tekhnis atau mengurangi komposisi adukan, tetapi sebagai akibat karena kurangnya penjelasan yang dilakukan oleh FK, FT, Fastekab, Faskab, Faskeu atau bahkan pada jajaran yang lebih tinggi diatasnya. Contoh kasus, ketika pengembalian kurang dari 80%, maka desa berupaya semampunya agar tetap diikut sertakan pada program Tahun Anggaran berlangsung, caranya, kepala Desa menutupi, kekurangan pengembalian dengan uang pribadi/pinjaman pribadi, ketika anggaran fisik cair, lalu diambilkan sebagian dana fisik itu untuk membayar utang yang telah dikeluarkan kepala Desa. Akibatnya kualitas fisik dengan sendirinya tidak sesuai dengan standar yang diharapkan. Padahal solusinya tidak harus demikian, masih banyak cara, misalnya dengan surat kesanggupan pengembalian, melakukan re-shedulling dll.

Ketika FK membantu TPK memfasilitasi pengerjaan laporan keuangan, laporan penggunaan dana, demikian juga ketika FT membantu TPK memfasilitasi pengerjaan dokumen akhir, yang selalu dipertanyakan berapa FK menerima dari TPK, berapa FT menerima dari TPK? Sebuah pertanyaan yang sudah menjudge bahwa disana ada kesalahan, padahal pihak yang mempertanyakan itu, tahu kalau pada operasional TPK ada kalimat dana pembuatan laporan, jadi dana itu digunakan untuk ATK dan biaya konsumsi selama proses fasilitasi? Apa yang salah dalam proses ini? Kalau kesalahannya karena tidak boleh memakai uang operasional TPk untuk biaya konsumsi, lalu pertanyaannya seperti diatas, kapan pihak yang berkompeten pernah menjelaskan hal demikian pada TPK?

Demikianlah, prihal penyalahgunaan dana yang selalu jadi topic, telah banyak menelan korban, tetapi jika disimak, hanya karena kita tidak mau secara jujur mengakui, mereka adalah korban dari ketidak utuhan kita dalam memandang dan menganalisa sebuah masalah………… Wallahu A’laam

Catatan:

FK: Fasilitator Pemberdayaan Kecamatan

FT: Fasilitator Teknik Kecamatan

Fastekab: Fasilitator Teknik Kabupaten

Faskab: Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten

Faskeu: Dasilitator Kabupaten Keuangan

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun