Mohon tunggu...
Isharyanto Ciptowiyono
Isharyanto Ciptowiyono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Pencari Pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Money

Sekelumit Hukum dan Pengelolaan Hutan

5 April 2013   17:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:40 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sumber daya hutan di Indonesia merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang harus selalu dijaga dan dimanfaatkan serta dilestarikan guna kesejahteraan bangsa Indonesia. Pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia mengacu pada ideologi penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam, sebagaimana tercermin dalam Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945. Negara menguasai sumber daya alam yang terkandung di dalamnya termasuk hutan yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Campur tangan Pemerintah tersebut diatas menunjukkan bahwa Indonesia menganut konsep Negara kesejahteraan (welfare state). Campur tangan Pemerintah tersebut diberi bentuk hukum agar segala sesuatunya tidak simpang siur serta memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan keragu-raguan pada semua pihak yang bersangkutan dan bilamana menimbulkan konflik, penyelesaiannya lebih mudah.

Bentuk hukum tersebut adalah mutlak perlu, oleh sebab fungsi hukum modern adalah Pertama, untuk menertibkan masyarakat; Kedua, untuk mengatur lalu lintas kehidupan bersama masyarakat; Ketiga, untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa; Keempat, untuk menegakkan kedamaian dan ketertiban; Kelima, untuk mengukur tata cara penegakkan keamanan; Keenam, untuk mengubah tatanan masyarakat; Ketujuh, untuk mengatur tata cara pengubahan dan perubahan keadaan dalam rangka pelaksanaan ideologi tersebut.

Dalam pelaksanaan ideologi penguasaan dan pemanfaatan sumber daya hutan tersebut dijabarkan dalam Peraturan Perundang-undangan antara lain : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Sumber daya hutan di Indonesia merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang harus selalu dijaga dan dimanfaatkan serta dilestarikan guna kesejahteraan bangsa Indonesia. Pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia mengacu pada ideologi penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam, sebagaimana tercermin dalam Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945. Negara menguasai sumber daya alam yang terkandung di dalamnya termasuk hutan yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Campur tangan Pemerintah tersebut diatas menunjukkan bahwa Indonesia menganut konsep Negara kesejahteraan (welfare state). Campur tangan Pemerintah tersebut diberi bentuk hukum agar segala sesuatunya tidak simpang siur serta memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan keragu-raguan pada semua pihak yang bersangkutan dan bilamana menimbulkan konflik, penyelesaiannya lebih mudah.

Bentuk hukum tersebut adalah mutlak perlu, oleh sebab fungsi hukum modern adalah Pertama, untuk menertibkan masyarakat; Kedua, untuk mengatur lalu lintas kehidupan bersama masyarakat; Ketiga, untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa; Keempat, untuk menegakkan kedamaian dan ketertiban; Kelima, untuk mengukur tata cara penegakkan keamanan; Keenam, untuk mengubah tatanan masyarakat; Ketujuh, untuk mengatur tata cara pengubahan dan perubahan keadaan dalam rangka pelaksanaan ideologi tersebut.

Dalam pelaksanaan ideologi penguasaan dan pemanfaatan sumber daya hutan tersebut dijabarkan dalam Peraturan Perundang-undangan antara lain : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan pelaksanaannya.

Di dalam Undang-undang Kehutanan Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa semua hutan dalam wilayah Republik Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh Negara. Di dalam ayat (2) disebutkan bahwa hak menguasai dari Negara yang tersebut pada ayat (1) diatur dengan memberi wewenang kepada Pemerintah untuk : Pertama, menetapkan dan mengatur perencanaan, peruntukkan, penyediaan dan penggunaan hutan sesuai dengan fungsinya dalam memberikan manfaat kepada rakyat dan Negara; Kedua, menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan hutan, dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai hutan. Berdasarkan ketentuan undang-undang ini, Pemerintah dapat mengatur pemberian hak-hak atas hutan kepada subyek hukum, apakah perorangan atau badan hukum.

Dalam rangka menghadapi tantangan yang lebih besar di masa mendatang, maka kebijakan mengenai kehutanan diarahkan pada pro poor dan pro invertasi yang berlandaskan kepada amanat Pasal 33 ayat (3) Undang- undang Dasar 1945. Agar kebijakan ini tidak bisa disalah tafsirkan sebagai pengkavlingan hutan untuk rakyat dan investor, harus dipahami bahwa kebijakan ini memiliki makna dan pengertian yang lebih luas yaitu pengelolaan yang arif dan bijaksana dengan memperhatikan kelestarian hutan, ekonomi dan sosial yang proposional, semata-mata untuk kemakmuran rakyat secara menyeluruh pada masa kini dan generasi yang akan datang termasuk masyarakat hukum adat.

Dengan demikian, aktualisasi misi yang diemban dalam kebijakan pembangunan Kehutanan adalah : Pertama, memberi kesempatan berusaha, bekerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat; Kedua, meningkatkan pendapatan bagi Pemerintah demi kelangsungan dan pemerataan pembangunan; Ketiga, mempunyai fungsi yang optimal dan lestari sesuai peruntukkannya, yaitu fungsi produksi dan perlindungan agar dapat memberi manfaat ekonomi, ekologi dan sosial secara berkelanjutan.

Namun demikian dalam praktik penyelenggaraan Pemerintah khususnya disektor kehutanan masih dirasa adanya tuntutan rasa keadilan di masyarakat bahwa kebijakan kehutanan belum berpihak kepada rakyat. Selain itu juga sektor kehutanan di tuding menghambat investor dari sektor lain khususnya sektor pertambangan yang menyebabkan terhambatnya kegiatan pertambangan di kawasan hutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun