Mohon tunggu...
Irwan ParlaunganBatubara
Irwan ParlaunganBatubara Mohon Tunggu... Administrasi - Bergerak untuk Kebaikan

Bergerak untuk Kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilkada dan Tantangan Demokrasi Lokal

3 Desember 2019   15:45 Diperbarui: 4 Desember 2019   19:56 912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu manifestasi gerakan reformasi tahun 1998 yang menginginkan perubahan ketatanegaraan setelah sekian lama didominasi oleh corak otoritarianis menjadi demokratis.

Demokrasi merupakan alternatif baru bagi perjalanan kehidupan bernegara, dengan mengusung tema dari, dan, oleh, untuk rakyat. Ditandai pula dengan hadirnya pilkada sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin pada tingkat nasional hingga lokal.

Amanat konstitusi yang termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945, Pasal 18 ayat (4), menyatakan “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.

Suksesi kepemimpinan lokal kini ditentukan oleh rakyat bukan lagi dipilih oleh Presiden seperti yang berlangsung pada masa lampau.

Perjalanan Pilkada telah berlansung sejak tahun 2005 lewat Undang Undang Nomor Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan terakhir Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Tahun Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada tahun 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum akan melaksanakan pilkada serentak di 270 daerah, yang tersebar di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.

Tentu, ini bukanlah pekerjaan yang mudah ditengah banyaknya pro dan kontra pelaksanaan pilkada serentak. Misalnya, diskursus dikembalikannya pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah oleh DPR dan DPRD. Kemudian tingginya beban biaya yang ditanggung negara akibat pelaksanaan Pilkada. Lalu, rendahnya partisipasi pemilih dan pelbagai persoalan lainnya.

Boleh dikatakan tujuan pilkada utamanya agar rakyat daerah bisa menentukan sendiri orang tertentu yang dianggap atau dinilai mampu membawa kebaikan bagi seluruh rakyat di daerah tersebut. Fokus penting yang terbangun adalah kesadaran politik rakyat daerah untuk bisa menentukan masa depan daerahnya sendiri melalui pemilihan kepala daerah yang tepat untuk memimpin daerah.

Tentu saja, rasionalisasi sangat berperan penting agar antara rakyat sebagai pemegang kedaulatan dengan kandidat yang nantinya dipercaya bisa bersinergi untuk membangun daerahnya lebih baik. Tahun 2020 merupakan gelombang keempat pelaksanaan Pilkada Serentak, lalu bagaimana dengan tantangan demokrasi di tingkat lokal?

Setidaknya ada tiga hal yang menjadi tantangan dan perhatian utama pada penyelenggaraan Pilkada 2020 nanti. Pertama, partisipasi pemilih. Berkaca pada Pilkada tahun 2018, target partisipasi pemilih yang ditetapkan KPU sebesar 77,5 persen.

Namun, hasilnya tingkat partisipasi pemilih secara keseluruhan dalam pemilihan gubernur adalah 72,66 persen, angka partisipasi masyarakat pada pemilihan bupati sebesar 75,56 persen, dan angka partisipasi masyarakat pada pemilihan wali kota 73,82 persen. Bahkan, di beberapa daerah yang partisipasi pemilih berada dibawah angka 50 %, dikhawatirkan melemahkan legitimasi calon terpilih.

Kedua, politik uang (money politics). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menerima 40 laporan kasus politik uang yang terjadi saat pilkada serentak 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun