Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Selebgram dan Iklan Produk Obat

9 Agustus 2018   13:52 Diperbarui: 9 Agustus 2018   16:47 1489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebab karena setiap kelompok jenis obat memiliki cara pakai dan cara penyimpanan tertentu, maka pasien atau konsumen yang akan menggunakannya harus memperoleh informasi yang sejelas-jelasnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena pada dasarnya obat adalah racun.

Apalagi jika obat yang akan digunakan adalah Obat Keras, maka skrining resep sangat perlu diterapkan oleh profesional kesehatan yang kompeten saat proses penebusan obat.

Pada kasus endorsement Awkarin ini, kebetulan obat yang diiklankan adalah obat injeksi yang mengandung Estradiol. Estradiol sendiri adalah obat golongan terapi pengganti hormon (Hormone Replacement Therapy) yang termasuk dalam Obat Keras atau Daftar G (berasal dari bahasa Belanda: "Gevaarlijk" yang berarti "berbahaya").

Selain itu dalam dunia farmasi, semua produk atau sediaan injeksi (obat maupun vitamin) juga termasuk dalam Obat Keras. Dan seperti yang sudah pernah saya singgung dalam artikel-artikel saya sebelumnya, Obat Keras harus diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter. Iklan produk obat pun ada regulasi tersendiri, apalagi obat injeksi.

Jadi menurut saya sudah benar dan wajar saja muncul reaksi (yang mungkin lebih mengarah kecaman) dari para netizen, karena endorsement obat injeksi oleh Awkarin ini jelas menyalahi aturan dan sudah selayaknya tidak diikuti.

Peran BPOM dalam pengawasan iklan
Pengawasan peredaran obat yang dilakukan oleh Badan POM Indonesia juga termasuk dalam pengawasan iklan baik sebelum maupun sesudah publikasi.

Iklan-iklan yang tidak memenuhi persyaratan, tentunya akan mendapatkan peringatan dari BPOM, hingga perintah penghentian iklan. Dan menurut PerKa BPOM RI No. 8 tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat, Bab III Pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa, Obat yang termasuk dalam daftar G atau obat yang hanya dapat diserahkan dengan resep dokter hanya dapat diiklankan pada media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.

Namun karena kini iklan tersebut tidak terbatas pada televisi dan media cetak saja, sekadar saran dari saya untuk BPOM supaya juga memperhatikan iklan-iklan yang beredar di dunia digital, termasuk di media sosial semacam ini (mungkin bisa bekerja sama dengan Kementerian Kominfo).

Meski begitu, pengawasan ini juga tentunya tidak bisa dilakukan oleh BPOM sendiri. Peran masyarakat juga dibutuhkan (misal melalui layanan aduan) karena justru masyarakat awamlah yang paling memungkinkan melihat iklan-iklan semacam ini.

Sekali lagi, jadilah konsumen yang cerdas dan selektif.

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun