Mohon tunggu...
Irfan Julian
Irfan Julian Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

No one can be me.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Cara praktis cek pajak dan info kendaraan Anda

20 Mei 2012   13:39 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:03 4044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ingin mengetahui informasi pajak nomor kendaraan anda dan melihat tanggal jatuh tempo pajak serta biayanya?


Saya menemukan aplikasi 'mantap' yang dapat membantu anda untuk memperolehnya jika anda pengguna ponsel berbasis Android, telusuri saja Google Play Store dan carilah aplikasi bernama pajak kendaraan. Aplikasi inilah yang akan membantu anda.


Aplikasi buatan Ralifandship ini dapat anda gunakan untuk mengakses informasi pajak kendaraan di provinsi DKI Jakarta. Jawa tengah, Jawa timur dan sekitarnya. Itu menurut deskripsi aplikasi.


Hanya saja, untuk wilayah lainnya aplikasi tersebut belum berfungsi. "masih menunggu informasi dari pihak terkait"


Namun jika anda berdomisili di daerah yang saya tuliskan tadi, aplikasi ini sudah mulai aktif. Cukup dengan memasukkan nomor kendaraan, maka dalam sekejap informasi terkait akan ditampilkan.


Ukuran aplikasi ini-pun tergolong ringan, hanya 432 KB dan bisa di download secara gratis untuk sistem ponsel Android 2.1


setelah terunduh, pada jendela pertama aplikasi, anda akan melihat tampilan kotak isian yang berfungsi untuk memasukkan nomor kendaraan di Jawa tengah dan Jawa Timur.


Selanjutnya informasi mengenai nomor kendaraan yang di input akan muncul, informasinya antara lain jenis kendaraan, merek, tahun pembuatan, warna, jatuh tempo pajak, wilayah, hingga detail biaya pajak dan lainnya.


Cukup praktis bukan?

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun