Mohon tunggu...
Ikhlas Tawazun
Ikhlas Tawazun Mohon Tunggu... Freelancer - instagram/twitter: @tawazunikhlas

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Indonesia 2018

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Tik Tok, Tik Tok, Harus Digetok

4 Juli 2018   23:04 Diperbarui: 4 Juli 2018   23:19 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemblokiran aplikasi Tik Tok (Foto: teknologi.inilah.com)

Beberapa jam berselang setelah pengumuman SBMPTN pada Selasa (3/7/2018), beredar berita 'penggetokkan' (baca: pemblokiran) aplikasi pembuat dan platform video singkat Tik Tok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Lebih tepatnya lagi, Kemkominfo memblokir delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok. Akibatnya, aplikasi Tik Tok, walaupun masih tersedia di google play store dan bisa diunduh, tidak akan bisa digunakan.

Menurut Menkominfo Rudiantara, alasan utama pemblokiran Tik Tok adalah banyaknya konten yang tidak senonoh, tidak mendidik, dan tidak ramah anak. Dalam melakukan pemblokiran Tik Tok, Rudiantara mengaku telah berkoordinasi dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Koordinasi dengan Kementrian PPA dan KPAI sangat diperlukan karena banyak pengguna aplikasi Tik Tok adalah anak-anak.

Sebulan terakhir ini tim dan mesin AIS Kemkominfo, semacam mesin pengais konten negatif internet, juga terus melakukan pematauan terhadap aplikasi Tik Tok. Selain itu, Kemkominfo juga mendapatkan 2.583 laporan masyarakat terkait aplikasi Tik Tok.

Sebelum melakukan pemblokiran, Rudiantara mengaku telah mengirimkan e-mail kepada manajemen Tik Tok pada Senin (2/7/2018). Namun sayangnya, manajemen Tik Tok belum memberikan respon.

Pemblokiran Tik Tok ini tentu saja memicu pro dan kontra di masyarakat. Pihak yang pro sangat banyak, bahkan mereka sampai membuat petisi di situs change.org, yang sampai dengan 4 Juli 2018 pukul 19.30 WIB, telah ditandatangani lebih dari 143.000 orang. Tapi tidak sedikit juga yang kontra, mereka yang kontra menuduh pemerintah sewenang-wenang karena asal memblokir Tik Tok dan membelenggu kreatifitas serta kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Perlu diketahui bahwa tindakan serupa juga pernah dilakukan terhadap aplikasi live streaming Bigo Live pada akhir 2016 lalu. Tapi yang membedakan Bigo Live dengan Tik Tok adalah responnya yang terbilang cepat, sehingga pemblokirannya pun segera dicabut. "Waktu itu Bigo merespons cepat. Ada sekitar 40 orang yang membersihkan konten Bigo untuk Indonesia sampai sekarang, makanya dibuka lagi", ujar Rudiantara.

Jadi, seperti yang ditegaskan oleh Menkominfo Rudiantara, masalah utama yang membuat Tik Tok diblokir adalah 'konten' dari Tik Tok itu sendiri.

Di era internet ini, kita dapat menikmati kebebasan berekspresi dan berpendapat yang sangat besar. Namun, bahkan kebebasan yang sangat besar itu masih harus dibatasi. Karena kebebasan tanpa batas, adalah kebebasan yang kebablasan.

Itulah mengapa media soial mainstream seperti Facebook, Instagram, dan Twitter memiiki privacy policy atau kebijakannya masing masing. Tujuan dari kebijakan tersebut, tidak lain dan tidak bukan, adalah membatasi kebebasan seseorang dalam berekspresi dan berpendapat. Karena kebijakan tersebut, postingan yang mengandung unsur ujaran kebencian, SARA, dan pornografi dapat segera dihapus.

Penerapan kebijakan tersebut akan membentuknya media sosial yang nyaman bagi semua orang. Sebuah media yang dapat menjadi wadah berekspresi dan berpendapat dengan sewajarnya. Media sosial yang membangun dan menyebarkan informasi yang bermanfaatlah yang dibutuhkan oleh Indonesia, bukannya media sosial yang menjadi ajang penyebaran konten negatif dantidak mendidik.

Jadi, PR besar manajemen Tik Tok sekarang adalah membuat kebijakan yang dapat menghapuskan, atau setidak-tidaknya mengurangi, konten negatif yang beredar di platform Tik Tok. Tidak lupa juga untuk menegakkannya dengan tegas dan menjamin keberlanjutannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun