Mohon tunggu...
Mustaqim
Mustaqim Mohon Tunggu... Desainer - Bismillah

Mustaqim Saja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Saatnya Berdayakan Website Desa

1 Desember 2016   10:57 Diperbarui: 1 Desember 2016   13:02 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/Kompasiana (Shutterstock)

Di usia yang telah memasuki 71 tahun ini, Indonesia tengah berpacu dengan era teknologi informasi dan komunikasi. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menuntut setiap badan publik untuk berlaku transparan, efisien, dan efektif. Termasuk di dalam badan ini adalah desa. Penerapan sistem informasi desa atau website desa menjadi penunjang bagi desa untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Desa Mangunrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur merupakan tempat saya dan kawan-kawan menjalani kuliah kerja nyata (KKN) periode bulan Juli-Agustus 2016. Salah satu program penunjang kami adalah pengaktifan kembali website desa.

Kami bergerak menggali keterangan, baik dari warga, perangkat desa, hingga Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkominfo) Kabupaten Magetan. Ternyata, di antara 20 desa di Kecamatan Kawedanan, hanya ada dua desa yang masih memiliki laman aktif. Padahal, masih ada 19 kecamatan di Kabupaten Magetan yang setiap kecamatannya juga hanya ada beberapa desa yang masih memiliki laman aktif.

Konon, keterbatasan sarana-prasana dan rendahnya minat dalam kepenulisan menjadi penghambat pengelolaan website desa. Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Kabupaten Magetan sempat mengadakan pelatihan. Setiap desa mendapat domain untuk dikelola. Akan tetapi, keberlanjutan berikutnya laman desa tidak dimutakhirkan, pasif, bahkan mati.

Ada banyak desa yang telah memiliki website desa yang mapan. Namun, kemapanan ini tentu tidak mudah berlaku bagi desa-desa di pedalaman. Pandangan perangkat desa mengenai pengelolaan website belum terlalu diperhatikan. Dishubkominfo Kabupaten Magetan menghimbau setiap desa untuk membentuk kelompok informasi masyarakat (KIM).

KIM adalah kelompok masyarakat yang akan bertugas mengelola website desa beserta kontennya. Mereka adalah orang-orang yang bergerak menggali informasi, potensi, dan seluk-beluk desa. Sederhananya, KIM adalah para aktivis literer yang bertugas mengalihkan informasi dan potensi desa menjadi rangkaian huruf-huruf yang dapat dibaca.

Namun, kita perlu melihat kondisi sosial masyarakat di desa. Penyeragaman solusi terhadap 200 desa lebih di Kabupaten Magetan—yang memiliki tingkat kemajuan dan kondisi sosial yang berbeda-beda—tentu tidaklah baku. Permasalahan yang dihadapi di lapangan berikutnya adalah masalah sosial dan minat.

Saya kira untuk menggerakkan KIM agar tetap berkelanjutan adalah dengan pemberian legalitas resmi dari desa. Hal ini akan menjadi pendorong—selain faktor minat—agar KIM tetap berjalan. Selain itu, peran utama selain desa adalah pemerintah daerah. Karena jika hanya terpaku pada peran desa, ketahanan sosial KIM akan menjadi lemah.

Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 menjadi dasar bagi desa untuk menjalankan hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Desa memiliki peran otonomi khusus dalam mengelola potensi dan sumber daya desa. Pasal 86 ayat dua berbunyi bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan.

Ayat tiga menjadi penjelas bahwa sistem informasi desa yang dimaksud itu meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Jika kita pahami ayat ini secara literal, sumber daya manusia tersebut tentu menjadi kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah. Pengembangan sumber daya manusia desa dalam bentuk KIM harus benar-benar diberdayakan.

KIM tidak hanya sebatas menjadi relawan aktivis literer desa, tetapi juga menjadi kontrol-pendukung kestabilan sosial-ekonomi masyarakat. Di tengah peralihan generasi tradisional menjadi generasi berbasis media dan teknologi ini, KIM berperan sebagai fasilitator transfer informasi dua arah. Tidak hanya sekadar aktif di media, tetapi juga mereka aktif bergerak di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun