Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Saatnya Berdayakan Website Desa

1 Desember 2016   10:57 Diperbarui: 1 Desember 2016   13:02 236 0
Di usia yang telah memasuki 71 tahun ini, Indonesia tengah berpacu dengan era teknologi informasi dan komunikasi. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menuntut setiap badan publik untuk berlaku transparan, efisien, dan efektif. Termasuk di dalam badan ini adalah desa. Penerapan sistem informasi desa atau website desa menjadi penunjang bagi desa untuk memenuhi tuntutan tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun