Di usia yang telah memasuki 71 tahun ini, Indonesia tengah berpacu dengan era teknologi informasi dan komunikasi. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menuntut setiap badan publik untuk berlaku transparan, efisien, dan efektif. Termasuk di dalam badan ini adalah desa. Penerapan sistem informasi desa atau
website desa menjadi penunjang bagi desa untuk memenuhi tuntutan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL