Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Fasilitator PAK_Tim Ahli_Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Sivitas Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Awardee Beasiswa Unggulan Kemendikbud RI, Penyuluh Antikorupsi Tersertifikasi LSP KPK.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Artificial Intelligence dalam Pemberantasan Pencucian Uang

16 Mei 2024   15:59 Diperbarui: 19 Mei 2024   13:53 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (KOMPAS.com)

Pencucian uang adalah proses mengubah uang hasil kegiatan ilegal menjadi uang yang terlihat berasal dari sumber yang sah. Tujuan utamanya adalah untuk menyembunyikan asal-usul ilegal dari uang tersebut sehingga tampaknya legal dan dapat digunakan tanpa menimbulkan kecurigaan.

Proses ini melibatkan serangkaian langkah, seperti memasukkan uang ilegal ke dalam sistem keuangan yang sah melalui transaksi palsu atau kompleks, untuk menyamarkan jejak dan sumber uang tersebut. Pencucian uang sering kali terkait dengan kegiatan kriminal seperti narkotika, perdagangan manusia, korupsi, dan aktivitas ilegal lainnya.

Di Indonesia, lembaga yang diberikan oleh undang-undang kewenangan untuk memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK. PPATK berfungsi untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyampaikan informasi transaksi keuangan yang mencurigakan kepada penegak hukum dan lembaga terkait lainnya. Lembaga ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari sisi analisis hukum pidana, tindak pidana pencucian uang bukanlah tindak pidana yang berdiri sendiri, tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana yang bersifat lanjutan. Artinya sebelum terjadi tindak pidana pencucian uang, maka harus didahului oleh tindak pidana asal (predicate crime).

Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana asal dikelompokkan menjadi beberapa bagian yaitu seperti, korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, dan lainnya yang dijelaskan secara detail dalam undang-undang. 


Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 74 disebutkan bahwa, 

"Penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang undangan, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang ini."

Di bagian lampiran yang menjadi penjelasan dijelaskan bahwa,

"Yang dimaksud dengan "penyidik tindak pidana asal" adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya."

Bagaimana dengan peran Artificial Intelligence dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun