Mohon tunggu...
hony irawan
hony irawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat Advokasi dan Komunikasi Isu Sosial, Budaya dan Kesehatan Lingkungan

pelajar, pekerja,teman, anak, suami dan ayah

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Data dan Fakta Terkini Air Minum & Sanitasi Indonesia 2019

18 Maret 2019   07:12 Diperbarui: 26 April 2021   10:52 23568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan program "Amnesti Tangki Septik Bocor"/ATSB, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan dan Kota Bitung Sulawesi Utara, mendorong warganya untuk mendaftarkan kondisi kepemilikan tangki septik mereka dalam kurun waktu tertentu.

Meski dengan "marketing Gimmick" yang sedikit berbeda dimana Kota Bitung memberi subsidi kepada seluruh masyarakat yang ikut ATSB selama 2 tahun jika bersedia memperbaiki jamban dan tangki septiknya, dan Kabupaten Muaraenim hanya untuk masyarakat tidak mampu.

Namun tujuan utama pendataan salah satunya adalah untuk mengetahui dengan pasti calon penerima hibat tangki septik, dan siapa yang nantinya akan ditawarkan program-program yang memberi kemudahan untuk kepemilikan jamban layak, baik lewat mekanisme pemicuan STBM, Arisan Jamban, Mikro Kredit berbunga rendah dll.

Masyarakat yang telah di data dan mendapatkan layanan sedot tinja gratis serta perbaikan atau pembuatan tangki septik adalah yang telah menyatakan bersedia untuk menguras tangki septiknya 3-4 tahun kemudian dengan biaya sendiri. 

Otomatis mengikuti program Layanan Lumpur Tinja Terjadual (LLTT).  Dengan prinsip yang sama yaitu ATSB, beberapa kabupaten/kota seperti Kabupaten Soppeng di Sulawesi Selatan meluncurkan Gerakan SoBAT (Soppeng Bebas Ancaman Tinja), dan Kendari di Sulawesi Selatan yang meluncurkan Gerakan Stop Penggunaan Tangki Septik Bocor.

Di Kabupaten Karanganyar telah mendeklarasikan Bebas Buang Air Besar Sembarangan skala Kabupaten, telah pula merintis kerjasama dalam peningkatan jamban dan tangki septik layak bagi masyarakat. 


Tercatat saat ini  sebanyak 2.027 jamban layak dibangun Pemerintah Desa dengan Dana Desa, dari CSR Bank Jawa Tengah telah disalurkan Rp. 1,5 M untuk pembangunan IPAL komunal, dan telah dibangun 32 jamban layak dengan pendanaan dari zakat, infak, sedekah dan wakaf umat muslim yang dikelola oleh Badan Amil Zakat dan Sedekah Nasional (Baznas) Kabupaten Karanganyar sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 001/MUNAS-IX/MUI/2015 Tentang ZISW Untuk Air dan Sanitasi.

Akses Pengurasan Tangki Septik Layak: Dengan prinsip yang ditegakkan yaitu pencemar harus membayar sebagaimana diamanatkan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, masyarakat diwajibakan menguras tangki septik secara berkala 3-4 tahun sekali. 

Oleh sebab itu, dengan seluruh masyarakat telah memiliki akses jamban dan tangki septik layak, maka  diperlukan kesiapan layanan "sedot tinja" yang memadai. Upaya yang sedang dirintis oleh Karanganyar ada lewat "penertiban" dan kerjasama dengan usaha sedot tinja swasta. 

Direncanakan ada semacam standariasasi dalam penyedotan tinja yang beroperasi di Karanganya terutama agar tidak membahayakan kesehatan manusia.

Lewat pendekatan "Amnesti Sedot Tinja Swasta", atau memberi kemudahan bagi masyarakat agar mau dan mampu memiliki akses sanitasi layak,  perusahaan sedot tinja swasta akan diberi semacam sertifikasi untuk dapat beroperasi di Karanganyar, dengan berbagai kemudahan dengan subsidi untuk pembuangan lumpur tinja di IPLT milik pemerintah daerah Kabupaten Karanganyar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun