Mohon tunggu...
Heri Kurniawansyah
Heri Kurniawansyah Mohon Tunggu... Administrasi - Pemimpi

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menjemput Akselerasi Reformasi Birokrasi Melalui Pilkada

9 Februari 2020   20:24 Diperbarui: 10 Februari 2020   14:06 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pilkada. (Sumber: KOMPAS/TOTO SIHONO)

fase reformasi birokrasi
fase reformasi birokrasi
Ketiga fase tersebut merupakan aksi konseptual dari perwujudan rumusan pada gambar I dan gambar II yang telah penulis rumuskan dalam rangka menjemput akselerasi reformasi birokrasi melalui Pilkada sebagai pintu masuknya. Menurut penulis, rumusan tersebut juga menjadi yang sama dengan daerah tingkat II lainnya di Indonesia.

Bagaimana Tantangannya?

Sementara tantangan terbesar dalam fase ini adalah faktor eksternal, yaitu munculnya aktor eksternal yang akan mempengaruhi jalannya reformasi birokrasi atas dasar "balas budi" antara seorang leader dengan aktor eksternal, itulah yang disebut dengan faktor politis.

Pada posisi ini, seorang leader biasanya memiliki beban politis dari sebuah kepentingan tertentu yang akan mengganggu komitmennya dalam menerapkan visi misi seorang kepala daerah. 

Pada posisi ini pula, sangat penting seorang pemimpin pada level daerah memiliki kemapuan poltical game dalam mengendalikan beragam faktor politis yang secara otomatis pasti akan terjadi. 

Pada akhirnya, semua itu akan kembali kepada political will yang dimiliki oleh seorang leader dalam mensiasati berbagai faktor yang akan menghambat munculnya terobosannya itu sendiri.

Heri Kurniawansyah HS, Dosen Fisipol UNSA.
Heri Kurniawansyah HS, Dosen Fisipol UNSA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun