Mohon tunggu...
Hans Giovanny
Hans Giovanny Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Orang Biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korporasi dan Ekosida

29 Mei 2019   12:50 Diperbarui: 29 Mei 2019   13:13 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ekosida dan Korporasi

Jika pada awalnya konsep ekosida ditekankan pada pertanggungjawaban negara khususnya negara yang terlibat perang. Pada era 1990-an terjadi pergeseran konsep. Ekosida diyakini tidak lagi dilakukan oleh negara, melainkan oleh korporasi, baik itu korporasi sebagai state actors maupun korporasi privat, Tama Leaver (1997) menjelaskan tulisan William Gibson dan Ridley Scott, bahwa ekosida merupakan efek buruk dari upaya-upaya ekonomi untuk mencapai kesejahteraan global.

Penjelasan dari Tama Leaver tersebut tampak masuk akal. Kerusakan lingkungan yang terjadi belakangan ini memang disebabkan oleh perusahaan-perusahaan multinasional raksasa atau perusahaan dalam negeri yang dimiliki dan dikelola secara oligarkis. Perusahaan-perusahaan ini hanya peduli cara memaksimalkan laba untuk mendapatkan kapital baru dengan meningkatkan penjualan atau memperbesar pangsa pasar, tanpa melihat "efek samping" dari proses produksi mematikan yang mereka lakukan. "Efek samping" yang dimaksud adalah polusi, limbah, pencemaran tanah atau bencana alam yang disebabkan oleh kelalaian seperti dalam kasus PT Lapindo. Perusahaan seringkali tidak peduli terhadap "efek samping" dari proses produksi mereka karena dua hal.

1. Karena biaya yang harus mereka keluarkan untuk pengelolaan lingkungan atau menggunakan teknologi ramah lingkungan untuk mencegah "efek samping" kerusakan lingkungan cukup besar dan akan menghambat mereka untuk mencapai laba yang mereka inginkan

2. Dampak dari kerusakan tersebut tidak dirasakan langsung oleh para petinggi perusahaan, yang secara umum tinggal di daerah elit, bukan pemukiman sekitar pabrik mereka yang terkontaminasi

Yang menjadi masalah adalah, hukum nasional tidak berdaya menghadapi perusahaan-perusahaan tersebut, entah karena pemiliknya yang juga biasanya aktif terlibat dalam politik domestik dan mampu mempengaruhi pembuat kebijakan untuk membuat peraturan yang menguntungkan mereka. Atau dalam kasus perusahaan multinasional, mereka selalu melihat celah hukum dari negara dimana mereka beroperasi atau mampu memposisikan diri sebagai "pihak yang dibutuhkan" oleh konsumen lokal, sehingga membuat mereka memiliki bargaining position yang kuat.

Tentunya hal tersebut menyebabkan impunitas (tidak tersentuh hukum) bagi korporasi-korporasi perusak lingkungan tersebut. Satu-satunya harapan untuk mengakhiri impunitas dari korporasi perusak lingkungan itu adalah dengan memasukkan ekosida sebagai yurisdiksi lembaga peradilan internasional seperti Mahkamah Peradilan Internasional (ICC) yang dalam beberapa kasus terbukti dapat mengakhiri impunitas, namun berdasarkan perkembangan yang berlangusng terkait pengaturan mengenai ekosida, sepertinya masih dibutuhkan upaya ekstra untuk dapat mengakhiri ekosida

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun