Bak air yang ditemukan di situs lapangan udara ambesea berbentuk persegi panjang dan terbagi menjadi 3 ruang yang juga berbentuk persegi panjang. Kondisi bak air tersebut telah mengalami kerusakan dan tidak terawat.Â
Hal ini terbukti dengan masih semaraknya pengerusakan, penjarahan dan pencurian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di tempat-tempat yang mengandung tinggalan-tinggalan budaya material masa lalu.
Meski pemerintahan RI telah menerbitkan undang-undang cagar budaya nomor 11 tahun 2010 yang pada beberapa pasal menyebutkan larangan pengerusakan dan penjarahan terhadap tinggalan-tinggalan budaya material tersebut, akan tetapi kasus pengerusakan dan penjarahan masih terus terjadi sampai dengan saat ini.
Padahal jika ditilik lebih dalam, tinggalan budaya material tersebut merupakan penanda zaman yang bisa memberikan gambaran tentang kehidupan di masa lalu yang memiliki nilai penting yang sangat tinggi. Sebagai contoh, terkait dengan keberadaan situs lapangan udara Ambesea sebagai salah satu tinggalan budaya material Jepang pada masa Perang Dunia II tersebut dapat memberikan gambaran tentang seberapa pentingnya Sulawesi Tenggara, terkhusus Konawe Selatan dimata pasukan militer Jepang pada masa PD II.Â
Untuk bisa mengungkapkan seberapa penting wilayah Sulawesi Tenggara terkhusus wialayah Konawe Selatan dalam kancah Perang Dunia II tersebut tentu saja harus melalui penelitian-penelitian  dari disiplin-disiplin ilmu yang berkaitan dengan tinggalan-tinggalan tersebut.
Beberapa diantara disiplin ilmu tersebut adalah disiplin ilmu sejarah dan arkeologi. Terwujud dan tidaknya penelitian-penelitian tersebut juga tergantung dari kesadaran pemerintah setempat akan pentingnya mengungkap misteri-misteri yang terkandung dalam tinggalan-tinggalan tersebut.
Jika pemerintah setempat sudah menyadari akan pentingnya tinggalan-tinggalan material tersebut maka upaya untuk mengungkap seberapa penting posisi Sulawesi Tenggara pada masa Perang Dunia II akan berjalan dengan lancar. Karena upaya tersebut akan ditempuh dengan mengadakan kerjasama antara pemerintah setempat dengan pihak-pihak dari disiplin ilmu yang berkaitan dengan tinggalan-tinggalan masa Perang Dunia II di daerah  tersebut.
Dari hasil penelitian kerjasama antara kedua belah pihak tersebut kemudian apabila dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, maka pada puncaknya hasil penelitian tersebut akan bermuara pada upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, melalui tulisan ini saya ingin mengajak pembaca dan semua pihak terkhusus masyarakat Sulawesi Tenggara untuk sama-sama menjaga, melindungi dan melestarikan semua jenis tinggalan budaya material yang berasal dari masa lalu tersebut.
Karena apabila tinggalan-tinggalan tersebut dijarah dengan cara yang tidak bertanggung jawab maka yang akan terjadi justru tinggalan-tinggalan tersebut mengalami kerusakan yang berdampak pada hilangnya data-data pendukung yang terkandung dalam tinggalan budaya material tersebut.