Mohon tunggu...
Inovasi

Maraknya Buku-buku yang Beredar Tidak Sesuai dengan Azas Pendidikan

9 Juni 2017   09:38 Diperbarui: 9 Juni 2017   09:40 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pada tanggal 20 Agustus 2008, Depdiknas meluncurkan program Situs Buku Sekolah Elektronik (BSE) atau E-Book yang mencakup sejumlah empat ratus tujuh (407) judul buku Buku-buku teks pelajaran ini telah dinilai kelayakan pakainya oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan telah ditetapkan sebagai Buku Teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 46 Tahun 2007, Permendiknas Nomor 12 Tahun 2008, Permendiknas Nomor 34 Tahun 2008, dan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2008.

Buku merupakan sumber yang utama dan menjadi sarana penting untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Buku sekolah, khususnya buku pelajaran, merupakan media pembelajaran yang memiliki peran dominan di kelas dan menjadi bagian sentral dalam sistem pendidikan (Patrick (1988) dan Altbach (1991) dalam Supriyadi, 2000). Karena buku sangat penting untuk menyampaikan materi kurikulum, tanpa adanya buku di sekolah maka prses pembelajaran tidak akan berjalan. Guru dan siswa sangat memerlukan buku pelajaran sebagai panduan belajar. Untuk menambah pemahaman siswa , buku sangat diperlukan untuk meningkatkan hasil belajar siswa.

Di Indonesia terdapat berbagai macam buku sekolah yang dipergunakan sebagai buku pegangan utama siswa dan guru. Mengingatnya banyaknya macam buku sekolah, Supriyadi (2000) cenderung membagi buku-buku tersebut secara fungsional (berdasarkan fungsinya dalam pembelajaran) menjadi beberapa bentuk :

  • Buku pelajaran atau buku teks
  • Buku bacaan
  • Buku sumber
  • Buku pegangan guru

Namun sangat disayangkan bahwa, buku yang diterbitkan untuk anak SD mengandung konten dewasa mengenai marak beredar di media sosial. Sebenarnya mereka yang menerbitkan buku tersebut mengandung konten dewasa bermaksud membantu orang tua menjelaskan kepada anak-anaknya pentingnya melindungi diri. Yang terjadi sekarang-karang ini banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak dibawah umur, dengan pemahamannya itu anak bisa melindungi diri dari orang-orang yang berniat tidak terpuji terhadap mereka, membekali anak cara melindungi diri dari ancaman penyakit dan kejahatan seksual, juga pengetahuan dasar seksual yang penting untuk diketahui anak sejak dini dari segi positif. Tetapi kebanyakan orang tua berpendapat bahwa sebenarnya anak tidak sepantasnya diberikan buku mengandung konten dewasa, orang tua atau masyarakat waspada terhadap anaknya agar tidak meniru hal-hal yang negtif dari isi buku tersebut. Karena orang tua kawatir pada prilku anaknya jika mencotoh prilaku yang berbaur negative.

Agar tidak terulang Peristiwa-peristiwa kurang baik yang terus terjadi dalam dunia perbukuan Indonesia, seharusnya memberikan pelajaran bahwa persoalan buku harus didukung sebuah sistem yang menggerakkan ekosistem perbukuan ke arah positif serta berkelanjutan.Oleh karena itu sebelum diterbitkannya buku-buku di sekolah maupun ditoko-toko, sebainya lebih teliti. Pemerintah, terutama dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harus turun tangan dan bertanggug jawab terhadap pembinaan dan pengembangan para pelaku perbukuan, termasuk penerbit.

"Karena itu, UU Sistem Perbukuan sudah mendesak untuk diundangkan dan diterapkan di semua jenis buku seperti juga yang disuarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dengan buku tersebut," jelas Sutan, yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang tentang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun