Mohon tunggu...
Soedjarwo
Soedjarwo Mohon Tunggu... -

Aktivis

Selanjutnya

Tutup

Money

Pihak Istana Negara Terima 7 Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh

1 Desember 2016   01:21 Diperbarui: 1 Desember 2016   01:34 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pihak Istana Negara Terima 7 Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh

Jakarta | Sebanyak 7 perwakilan Serikat Pekerja akhirnya diterima Sekretariat Negara di ruang aspirasi masyarakat, tuntutan mereka untuk bertemu dengan pihak Istana membuahkan hasil, setelah sekitar empat jam berunjuk rasa didepan Istana Negara. (30/11)

”Kami meminta agar PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan di cabut, batalkan pemerintah untuk merevisi UU 13/2003 yang bertujuan menghilangkkan peran Negara untuk melindungi pekerja, Negara harus kembali ke UUD 1945, demi kesejahteraan rakyat dan yang terakhir perbaiki pelayanan BPJS Kesehatan dan mengganti Direksi BPJS Kesehatan, karena telah membuat berbagai kebijakan yang menyengsarakan rakyat Indonesia yang membutuhkan kesehatan,” ujar Bambang, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan FSP KEP-KSPI.

Bambang menuturkan, bahwa ke 4 tuntutan tersebut akan di sampaikan ke Presiden oleh Sekretariat Negara.

Sebelumnya massa buruh siang tadi Rabu, (30/11/2016), memenuhi jalan di depan Balai Kota DKI. Akibatnya Jalan Medan Merdeka Selatan tak dapat dilalui.

Adapun serikat buruh yang mengikuti aksi untuk unjuk rasa antara lain dari SP KEP SPSI, FSP KEP KSPI, KSPSI, FSBI, FARKES KSPSI, ELKAPE, PAKAR dan DPP FSP LEM SPSI. rasa antara lain dari SP KEP SPSI, FSP KEP KSPI, KSPSI, FSBI, FARKES KSPSI, ELKAPE, PAKAR dan DPP FSP LEM SPSI.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun