Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Soal Medsos, Apakah Polri Berani Menindak Para Pendukung Jokowi?

3 Januari 2017   09:51 Diperbarui: 5 Februari 2017   20:40 2242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kamis pekan lalu, 29 Desember 2016, Jokowi menggelar rapat terbatas terkait media sosial. Dalam rapat itu, Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan keras pengguna medsos yang melontarkan ujaran kebencian dan fitnah.

Pertanyaannya, kenapa harus menggelar rapat lagi? Apa ada yang salah sampai masalah ini dirapatkan lagi? Dan pertanyaan terpentingnya, berapa kali rapat lagi yang akan digelar untuk membahas masalah ini?

Hukum sudah ada. Polisi tinggal pakai KUHP, UU ITE, UU Pornografi, dan atau lainnya. Bahkan, pada Oktober 2015 Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri soal ujaran kebencian atau hate speech. Salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah prosedur polisi agar tidak menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial yang meluas. Jadi, apa yang kurang dari penegakan hukum terhadap pelaku hate speech di dunia maya ini?

Dari sisi masyarakat, laporan atas ujaran kebencian sudah sering dilayangkan, baik melaporkannya secara fisik maupun lewat internet. Bisa dibilang masyarakat sudah aktif melaporkan setiap konten yang dinilai mengandung ujaran kebencian. Bisa jadi, sekarang ini laporan masyarakat tersebut sudah menyesaki folder milik Polri. Masalahnya, bagaimana tidak lanjut dari kepolisian sendiri?

Dalam kasus “Pahlawan Kafir” yang dilontarkan Dwi Estiningsih lewat akun Twitter-nya, misalnya, polisi terkesan pasif. Polisi menunggu laporan masyarakat, baru kemudian menindaklanjutinya. Padahal, polisi harusnya menangani kasus ini tanpa ada laporan masyarakat. Bagaimana pun dalam cuitan Dwi yang dikenal sebagai kader PKS itu mengandung beberapa unsur yang disebutkan dalam KUHP, UU ITE, dan SE Hate Speech.

Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari sebelas adalah pahlawan kafir,” cuit Dwi mengomentari pilihan pahlawan dalam uang kertas baru. Okelah, kata kafir dalam cuitan itu bisa diterima mengingat kata tersebut terdapat dalam kitab suci yang dianut oleh Dwi.

Tapi, bagaimana dengan cuitan ini, “Iya sebagian kecil dari non muslim berjuang, mayoritas pengkhianat, Untungnya sy belajar #sejarah”. Apakah ada catatan sejarah seperti yang cecuitkan Dwi? Kalau tidak ada, artinya cecuit kader PKS itu bukan saja mengadung unsur hoax, tetapi juga mengandung ujaran kebencian yang berpotensi memecah persatuan bangsa.

Menariknya, dalam soal gambar pahlawan yang terdapat pada uang baru ada dua pahlawan yang dipermasalahkan, Cut Meutia yang berasal dari Aceh dan Frans Kaisiepo yang berasal dari Papua. Apakah dua pahlawan tersebut dipermasalahkan hanya karena kebetulan atau ada unsur kesengajaan?

Okelah, laporan yang masuk ke laci polisi soal kasus “medsos” ini kelewat banyak. Karena itu sangat wajar kalau polisi pilih-pilih kasus. Polisi harus bisa memprioritaskan laporan-laporan yang berdampak terhadap kerusakan sosial. Untuk itu polisi jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Karena laporan masyarakat yang terkait isu SARA justru berpotensi memicu perpecahan anak bangsa. Di sini negara harus hadir tanpa harus dipanggil.

Lebih dari sebulan yang lalu akun @tbayupatti mengatai Kyai Ma’ruf Amin melakukan kawin ala binatang. Ujaran penuh kebencian ini menyebar luas di ranah medsos. Karuan saja ujaran pendukung Ahok ini membuat gerah netizen yang memiliki hubungan emosional dengan Kyai Ma’ruf.

Cuitan pendukung Ahok yang dianggap menghinadinakan ulama ini pun kemudian dilaporkan lewat akun-akun medsos yang dikelola Polri. Tetapi, sampai sekarang belum ada tindakan hukum terhadap pemilik akun @tbayupatti ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun