Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penolak Quick Count Pilpres 2019 Buta Masa Lalu dan Hukum

21 April 2019   21:07 Diperbarui: 21 April 2019   21:30 2303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi Tempo.co

Tetapi, sebenarnya tidak ada yang salah dengan tayangan quick count ataupun exit poll pada Pilpres 2009. Sebab, exit poll memang sudah bisa dirlis hanya sekitar setengah jam setelah TPS dibuka. Sementara, hitung cepat sudah dibisa diumumkan setelah TPS sampel ditutup.

Karenanya, di Indonesia, hasil exit poll sudah bisa dipublikasikan  pukul 05.30 WIB. Sedangkan, rilis quick count sudah bisa disiarkan sekitar pukul 11.30 WIB (dengan asumsi tahap penghitungan suara di TPS sampel di Indonesia Timur selesai pada pukul 13.30 WIT atau 11.30 WIB.

Dari segi hukum pun, tayangan exit poll dan quick count tidak menyalahi aturan. Lantaran, sesuai PUTUSAN Nomor 98/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melarang publikasi survei atau jajak pendapat di hari tenang dan pengumuman hasil quick count. Putusan tersebut diambil MK setelah Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia dan Direktur Yayasan Lembaga Survei Nasional melayangkan judicial review atas Pasal 188 UU Nomor 42 tahun 2008.

Isi pasal yang digugat tersebut berbunyi, "Hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh diumumkan dan/atau disebarluaskan pada masa tenang".

Alasan MK mengabulkan judicial review karena menilai Pasal 188 UU Nomor 42 tahun 2008 melanggar Pasal 28 F UUD 1945 yang menegaskan ,"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Pelarangan publikasi segala jenis survei di hari tenang ini juga dinilai MK melanggar kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapatnya mengenai kesiapan pemilih menghadapi pemilu yang dijamin pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Pasal ini menyatakan: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat"

MK yang ketika itu diketuai Mahfud MD menyatakan jajak pendapat atau survei maupun quick count hasil pemungutan suara dengan menggunakan metode ilmiah adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan, dan penyeimbang dalam proses penyelenggaran negara termasuk pemilihan umum.

MK memang tidak bisa menolak judicial review tersebut. Terlebih hak masyarakat untuk tahu (rights to know) dan kebebasan untuk memberikan atau menyampaikan informasi (freedom of information) merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).  

Akan tetapi, apapun itu, seperti yang ditulis dalam artikel "Quick Count Dibebaslepaskan, MK Lupa Buruknya Pemilu 2009" yang ditayangkan pada 4 April 2014 , rilis quick count dan juga exit poll memang harus diatur alias tidak bisa dibebaslepaskan.

Dan, tidak seperti dua pemilu sebelumnya, pada pemilu 2019 ini, MK menguatkan aturan di Undang-undang Pemilu bahwa quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Jadi, jelas pelaksanaan Pemilu 2019 jauh lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya. Di mana MK tidak lagi membebaskan penayangan hasil quick count mau pun exit poll. Dengan ditayangkannya hasil hitung cepat setelah pemungutan suara di zona waktu WIB berakhir, maka tayangan quick count tidak bisa lagi dicap sebagai propaganda atau mengarahkan pemilih untuk nyoblos pasangan yang oleh rilis quick count dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun