Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Quick Count Dibebaslepaskan, MK Lupa Buruknya Pemilu 2009

4 April 2014   16:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:05 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhirnya, Kamis 3 April 2014 kemarin Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 247 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Artinya, pengumuman hasil hitung cepat (quick count) pemilu dapat diumumkan kapan saja, tidak perlu menunggu dua jam setelah penutupan pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia. Menurut MK pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. |

Anggota majelis konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan, tidak ada data yang membuktikan bahwa pengumuman cepat hasil quick count (QC) mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan masyarakat. Katanya, sejak awal, hasil QC memang tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi (pemilu). Ditambahkannya pula, banyak warga yang menunggu hasil quick count begitu pemungutan suara selesai dilakukan. Namun, katanya, masyarakat tetap meyakini hasil resmi pemilu adalah yang diumumkan KPU.

"Dari sejumlah QC selama ini tidak satu pun yang menimbulkan keresahan atau mengganggu ketertiban masyarakat, sebab sejak awal hasil QC tersebut memang tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi," katanya.

Namun demikian, kata Maria, Mahkamah perlu menegaskan bahwa objektivitas lembaga yang melakukan survei dan penghitungan QC haruslah independen dan tidak dimaksudkan untuk menguntungkan atau memihak salah satu peserta Pemilu.

http://www.antaranews.com/berita/427537/mk-batalkan-ketentuan-larangan-pengumuman-quick-count

Benarkah quick count tidak menimbulkan keresahan? Lalu, bagaimana masyarakat tahu bila lembaga penyelenggara QC tersebut independen dan tidak diboncengi propaganda untuk memenangkan pihak tertentu?

Untuk mejawab kedua pertanyaan tersebut, MK seharusnya bercermin pada pengalaman pilpres 2009 di mana QC ditayangkan TV One pada pukul 10.45 WIB atau pukul 12.45 WIT. Sementara di Metro TV disiarkan tayangan exit poll (EP). Tapi, tayangan QC di TV One dan EP di Metro TV tersebut kemudian dihentikan sekitar pukul 11.15 WIBatau hanya beberapa menit setelah penayangannya. Penghentian itu dilakukansetelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar menunda penayangannya tujuannya agar opini publik tidak terpengaruhi..

"Apa pun nama penayangannya tidak boleh. Secara psikologis mempengaruhi opini," kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di ruang kerjanya, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2009) (Sumber)

Permintaan penghentian oleh KPU tersebut tersebut dilayangkan setelah tayangan QC dan EP tersebut dikecam banyak pihak. Seniman Sujiwo Tejo yang menjadi narasumber di acara itu menyatakan bahwa lebih banyak bebek dibandingkan elang. Jadi dikhawatirkan QC akan mempengaruhi perilaku pemilih yang hendak mencontreng alias jadi membebek (Sumber).

"Penayangan QC dan EP sebenarnya tidak melanggar. Tapi melanggar etika karena tayangan tersebut bisa menggiring opini masyarakat yang akan memilih," kata pengamat politik LIPI Lili Romli (Sumber).

Sementara pasangan capres-cawapres yang merasa dirugikan pun mengecam tayangan QC dan EP tersebut. Menurut cawapres Prabowo Subianto, hasil QC tidak valid dan tidak bisa dijadikan acuan hasil pilpres.

"Hasil quick count itu tidak valid," ujar Prabowo saat memberikan keterangan pers di Kediaman megawati, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2009).

"Semua saksi agar tidak terpengaruh pembentukan opini secara dini. Baru satu jam sudah ada yang menang, ini skenario untuk menyesatkan Pemilu," gugat Prabowo.

"Kami menyayangkan stasiun TV yang berpihak. Kami mengingatkan pada para pemilik stasiun TV hal ini tidak bertanggung jawab," tambahnya (Sumber)

Anggota Tim kampanye Mega-Prabowo, Hasto Kristiyanto, mengecam penayangan hasil quick count yang ditayangkan TVOne dan menudingnya sebagai upaya sistematis mempengaruhi jalannya pemungutan dan peritungan suara.

"Ini ada upaya sistematis mempengaruhi jalannya pemungutan dan peritungan suara. Itu jelas propaganda yang mempengaruhi opini publik," katanya (Sumber).

Sementara dari kubu JK-Wiranto, Indra J Piliang menyatakan tayangan QC dan EP tersebut sebagai ketidakberadaban.

"Pemilihan masih berlangsung, tidak beradab jika diumumkan. Dalam hukum komunikasi, kebohongan yang diucapkan berulang-ulang menjadi kebenaran," jelasnya (Sumber)

Dari pihak Bawaslu, Bambang Eka Nurcahya menduga tayangan QC sementara di wilayah Indonesia timur tersebut sebagai bentuk usaha propaganda ke capres tertentu.

"Saya menduga mungkin seperti itu (ada propaganda)," katanya (Sumber).

Tanpa perlu berpikir untuk mengingat masyarakat pastinya tahu sebelum pilpres digelar CEO Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang sebelumnya menyatakan secara terbuka mendukung pasangan SBY-Boediono memimpin gerakan ”Pilpres Satu Putaran Saja”. Menurutnya gerakan tersebut sebagai perjuangan.

Lewat Lembaga Stu­di Demokrasi, Denny melakukan so­sia­li­sasi gerakan ”Pilpres Satu Pu­taran Saja” dengan aneka me­dia, koran, TV dan radio. Di samping itu Denny pun melakukan kampanye door to door, pe­ma­sang­an atribut di ruang publik, se­perti span­duk, pos­ter dan stiker.

Jelas, antara tayangan QC yang datanya disupley LSI dengan kampanye “Pilpres Satu Putaran” ada kaitannya. Karenanya, tidak salah bila banyak pihak yang menduga bila QC prematur yang ditayangankan TV One sebagai bentuk propaganda untuk memenangkan pihak tertentu.

Di sisi lain, sebenarnya karena keerlambatnya penyaluran logistik tidak semua TPS di Indonesia bagian timur telah melaksanakan proses pemilu. Di Yahukimo, misalnya, dari 105 TPS, baru 60 TPS yang bisa melaksanakan pilpres. Bahkan pemilu di Yahukimo, sampai sehari setelah 9 Juli 2009, belum jelas kapan bisa digelar (Sumber).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun