Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pro Kontra Pelaut Indonesia yang Kerja di Luar Negeri Disebut Pekerja Migran Indonesia

24 Juni 2022   02:20 Diperbarui: 24 Juni 2022   02:26 2537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelaut/Dok. PilarID

"misalnya, kapal tersebut adalah kapal milik perseorangan yang belum berbadan hukum atau si pemilik kapal itu belum membentuk sebuah badan hukum menjadi sebuah perusahaan pelayaran pemilik kapal". Nah itu harusnya ada Penjelasan lebih detail dalam Penjelasan Pasal 4 UU PPMI, bukan penjelasannya: "Cukup jelas"!

Kedua, soal istilah. Jika kita membaca peraturan perundang-undangan yang telah ada di Indonesia, misalnya dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran "UU PELAYARAN", tidak mengenal istilah sebagaimana diistilahkan dalam UU PPMI yang mengistilahkan "PELAUT AWAK KAPAL DAN PELAUT PERIKANAN", 

tetapi di dalam UU Pelayaran istilah yang dipakai adalah "NAKHODA, AWAK KAPAL, DAN ANAK BUAH KAPAL" sebagaimana hal itu diatur dalam ketentuan UU Pelayaran Pasal 1 ayat (40), (41), dan ayat (42). Kemudian jika kita mengacu pada Maritim Labour Convention, 2006 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016, 

didapatkan istilah "SEAFARER", yang mempunyai dua makna jika diterjemahkan, yakni "PELAUT" dan "AWAK KAPAL". Tetapi anehnya di dalam UU PPMI justru istilah keduanya digabung "PELAUT AWAK KAPAL". Padahal, di dalam aturan nasional antara Pelaut dan Awak Kapal memiliki pengertian yang berbeda. 

Apalagi jika kita masuk dalam istilah "PELAUT PERIKANAN", istilah itu juga belum jelas diadopsi dari mana, mengingat di dalam Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 tentang Pengerjaan Dalam Penangkapan Ikan tidak dikenal istilah "Pelaut Perikanan", tetapi yang dipakai adalah istilah "AWAK KAPAL". 

Begitupun jika kita sandingkan dengan istilah yang dipakai pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan "PP KEPELAUTAN", tidak mengenal istilah "Pelaut Perikanan", yang ada adalah "Pelaut yang bekerja pada kapal niaga dan Pelaut yang bekerja pada kapal penangkap ikan". Wah makin pusing yah... harus ada kejelasan ini. hhee...

Tapi, terlepas dari perdebatan soal istilah, saya enggak mau terlalu dalam mengupasnya... intinya sih, bukan saya enggak sepakat Pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri diklaim sebagai bagian dari PMI. Toh itu juga kan sudah menjadi sebuah keputusan pemerintah melalui terbitnya UU PPMI. 

Jauh dari itu semua, ketidaksepakatan saya bukan soal istilah... tapi ketidaksepakatan saya adalah ketika ada dua Undang-Undang yang saling bertentangan dengan itu. Di mana ya?

Saya tulis secara gampang saja ya... UU PPMI dalam pembentukannya, salah satu konsiderannya adalah UU No. 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya, di mana dalam konvensi tersebut tidak boleh berlaku bagi pelaut. 

Hemat saya, artinya konvensi itu tidak mengakui pelaut sebagai bagian dari pekerja migran. Tetapi kenapa justru di UU PPMI, pelaut diseret sebagai bagian dari PMI. Nah ini kan artinya UU PPMI dan UU 6/2012 tidak sejalan. Dengan tidak sejalannya dua Undang-Undang tersebut, akhirnya timbul Ketidakpastian Hukum dong?

Nah dalam konvensi internasional lainnya pun (meski Indonesia belum meratifikasinya), yakni Konvensi ILO 97 Tahun 1949 tentang Migrasi Tenaga Kerja, konvensi itu juga mengecualikan pelaut sebagai bagian dari pekerja migran. Artinya, hemat saya, di internasional pun ILO mempunyai sikap tegas bahwa pelaut bukan bagian dari pekerja migran, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun