Mohon tunggu...
Yudha Firatmo
Yudha Firatmo Mohon Tunggu... -

Pujakesuma

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Denda Tilang, Uangnya Masuk Kemana Ya?

4 September 2015   20:13 Diperbarui: 4 September 2015   20:24 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Siang tadi saya menemani teman sekantor saya yang katanya kena tilang kendaraannya karena melanggar rambu-rambu lalu lintas pada hari Jum'at/28 Agustus 2015 yang lalu, dan sesuai bukti surat tilangnya harus menghadiri sidang pada hari ini, jum'at/04 September 2015.  Karena pada waktu di tilang teman sekantor saya ini menolak tawaran sang polantas untuk menitipkan biaya dendanya pada sang polantas.

Bukti surat tilang dengan pelanggaran pasal 287 ayat. 1 yang disitu jelas tertulis: Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

 

Singkat cerita kami menuju ke kantor pengadilan yang ditunjuk.  Dan saat mobil kami akan kami parkir, tukang parkir segera menghampiri kami, dan menanyakan apakah mau ambil SIM/STNK karena kena tilang? sang tukang parkirpun langsung menawarkan jasanya akan membantu mengambilkannya.  Namun kami dengan halus menolaknya, karena kami juga penasaran ingin tahu bagaimana prosesnya sidang dan bagaimana penetapan denda atas bukti pelanggaran rambu-rambu lalu lintas tersebut.  Saat kami masuk ke ruangan sidang, ada tiga orang petugas dengan baju olah raganya mengingat hari ini hari jum'at di atas meja hakim sidang, dan kami langsung menuju ke kursi tersebut serta menyerahkan surat bukti pelanggaran kepada salah satu petugas. 

Dan kami dipersilahkan duduk.  Tidak lama berselang nama teman kami yang kena tilang dipanggil, dan sang petugas langsung berkata, delapan puluh ribu, sembari memberikan SIM teman saya.  Kami pun pulang dengan tertawa, kok hanya begini ya. Di benah saya, akan ada hakim yang membacakan kesalahan teman kami, terus membacakan pelanggaran dan atau membacakan dendanya. Setelah itu kami setor ke bank atau kepada petugas dengan bukti tanda terima yang jelas, bahwa uang tersebut akan di setorkan ke kas negara.  Eh...tidak selembar kertaspun kami mendapatkan bukti atau kwitansi bukti kami sudah membayar denda. Pertanyaannya, kemana akhirnya uang denda yang kami bayarkan??.  Teman sekantor kami ini kena tilang di jalan A. Yani menuju kab. Sidoarjo, dan secara hukum sudah masuk wilayah hukum kepolisian resort sidoarjo.


Mungkin, dari artikel singkat ini menjadi masukan kepada aparat berwenang dan penegak hukum setempat agar dapat memperbaiki hal ini.  Agar kami sebagai warga negara tidak menaruh curiga, dikemanakan uang denda tilang dari teman saya ini. Masuk ke kas negarakah? atau masuk ke kantong-kantong yang tidak jelas??

 

 

 

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun