Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Merugikan atau Malah Menguntungkan Buruh?

20 Januari 2020   07:32 Diperbarui: 20 Januari 2020   07:46 1901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rencananya Senin 20 Januari 2020 kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) beserta berbagai elemen afiliasinya akan melakukan Demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Aksi yang akan mereka lakukan itu untuk menolak Omnibus Law  Cipta Lapangan Kerja yang kini dalam tahap finalisasi, dan segera akan di bahas di DPR.

Jika aksinya tersebut tak mendapat respon dari pemerintah, mereka mengancam akan melakukan mogok masal.

"Saya sudah berkonsolidasi ke seluruh anggota KSPI serta kawan afiliasi lain di banyak provinsi. Bila aspirasi kami tidak digubris, kami akan mengosongkan pabrik-pabrik dan kami yakin seluruh karyawan ditempat lainnya akan melakukan hal yang sama," Ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSPMI Riden Hatam Azis, Jumat (18/01/20), seperti yang saya kutip dari CNBCIndonesia.Com.

Mereka beranggapan bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja  yang sedang disusun pemerintah berpotensi merugikan kaum buruh.

Benarkah demikian? Jangan-Jangan justru akan memberikan keuntungan bagi para pekerja secara keseluruhan.

Omnibus law cipta lapangan kerja disusun oleh pemerintah untuk perluasan lapangan kerja dan melindungi pekerja. 

Omnibus law ini akan mencakup 1244 pasal dari 76, payung hukum ini menurut pemerintah akan menyederhanakan aturan terkait sektor ketenagakerjaan dan investasi.

Omnibus law,  secara keseluruhan terdiri dari 11 kluster, yakni:

Pertama, Penyederhanaan Perizinan mencakup 522 UU terdiri dari  770 pasal.

Kedua,  Persyaratan Investasi mencakup  13 UU terdiri dari 24 pasal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun