Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Trust Me 'Coz I'm a Lawyer!

23 April 2013   00:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:46 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin pembaca sering mendengar atau melihat judul tersebut. Ya, judul tersebut dapat diartikan: "Percaya saya dikarenakan saya seorang Pengacara!"

Penulis tidak ingin membahas mengapa ada istilah tersebut. Namun demikian, yang akan dibahas secara sekilas ialah mengapa Pengacara membutuhkan kepercayaan dari orang-orang di sekitarnya?

Hal ini tidak lain dikarenakan bisnis jasa hukum di bidang kepengacaraan adalah "bisnis kepercayaan". Mengapa bisa disebut demikian? Coba anda bayangkan, seseorang yang terbelit perkara hukum dan membutuhkan nasihat seorang ahli hukum (dalam hal ini Pengacara), tentunya dalam memilih Pengacara baginya, yang akan mewakili/mendampingi, serta membela kepentingan hukum dirinya, akan memilih Pengacara yang sangat dipercaya olehnya. Bukan ujug-ujug memilih Pengacara dari sekedar melihat papan nama kantor Pengacara tersebut. Terlebih lagi bukan dari buku direktori Pengacara. Jika pun seseorang tersebut memilih Pengacara dari direktori Pengacara, kemungkinan terbesar seseorang tersebut akan melakukan "window shopping" terlebih dahulu dalam memilih Pengacara yang terbaik bagi dirinya.

Faktor emosional, faktor rasional dan objektif merupakan faktor-faktor yang digunakan calon Klien dalam memilih Pengacara. Tentunya jika ingin menjadi Pengacara yang dipercaya selain faktor-faktor tersebut, maka wajib hukumnya Pengacara tersebut menjalankan profesinya dengan menggunakan moral.

Sebagaimana dikutip oleh Ari Yusuf Amir, S.H., M.H. dalam bukunya, Strategi Bisnis Jasa Advokat, dalam pandangan John H. Farrar & Anthony M. Dugdade, unsur-unsur moralitas meliputi: 1. Aturan hukum (legal rules); 2. Prinsip-prinsip nurani (principles); 3. Standarisasi tertentu (standards); dan 4. Konsepsi yang jelas (concepts).

Lebih lanjut, Marvin Bower pada intinya menyatakan, "... dibutuhkan kepercayaan akan standar-standar profesional dan tekad untuk menjalaninya...".

Sehingga Pengacara yang baik, tentunya tidak hanya mengikuti aturan hukum positif dan etika saja dalam menjalankan profesinya, melainkan juga menggunakan moralitas, sehingga Pengacara dapat dipercaya oleh calon (Kliennya).

#Selamat Beristirahat.. Salam.. ;)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun