Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penanganan Covid-19 yang "Impromptu" dan Regulasi yang Belum Siap

29 Maret 2020   02:14 Diperbarui: 30 Maret 2020   14:00 1312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Akses jalan menuju Dusun Baratan, Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem ditutup sementara dan ditulisi Lock Down (Foto: KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Mengenai Peraturan Menteri, sebaenarnya kita cukup beruntung karena Undang-Undang Karantina Kesehatan hanya mencabut Undang-Undang No. 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 tentang Karantina udara, tanpa mencabut peraturan pelaksananya. Dengan demikian, "di atas kertas" peraturan turunannya yang umumnya dalam format Keputusan Menteri Kesehatan masih hidup walaupun implementasinya masih patut dipertanyakan. Namun, mengingat adanya perbedaan konektivitas dunia yang berimbas pada kecepatan penyebaran virus, serta perbedaan teknologi yang sangat kontras dengan antara tahun 1962 dan tahun 2020. Tentu ada sesuatu yang sangat bermasalah, dan masuk akal kenapa penanganan pandemi Indonesia sangat bermasalah ketika kita masih menggunakan peraturan pelaksana Undang-Undang tahun 1962 di tahun 2020.

(AFP/Adek Berry)
(AFP/Adek Berry)
Penanganan Pademi dan Wabah Tidak Boleh Impromptu Lagi

Alangkah tidak beruntungnya kita sebagai bangsa karena Covid-19 datang sebelum "deadline" penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Karantina Kesehatan. Apabila Menkes Terawan [entah bagaimana caranya] tetap dipercaya Presiden Joko Widodo setelah pandemi Covid-19 tentu dia memiliki beban berat bersama dengan Menkumham Yasonna Laoly untuk menyusun peratuan-peraturan pelaksana di atas. Setidaknya wabah Covid-19 akan memicu para sarjana kesehatan masyarakat untuk lebih banyak menulis tentang penanganan wabah, dan memberikan banyak referensi negara yang berhasil menangani "airbourne disease" yang memang sangat cepat penyebarannya.

Dalam hemat saya, perubahan Undang-Undang mungkin mungkin belum teralu diperlukan dan permasalahan tumpang-tindih kewenangan dapat diakali dengan pengaturan yang baik dalam peraturan pelaksana. Saya rasa Undang-Undang Karantina Kesehatan masih cukup memadai dan relatif muda, teralu cepat dihakimi sebagai undang-undang yang perlu direvisi. Yang patut disegerakan di tengah fokus pemerintah memperbaiki regulasi sektor perekonomian adalah penyusunan peraturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut.

Penanganan Covid-19 yang bermasalah dan terkesan impromptu oleh negara harus dievaluasi besar-besaran. Evaluasi tersebut tentu harus melibatkan publik termasuk ahli kesehatan masyarakat untuk memberikan masukan terkait penanganan wabah, maupun melakukan komparasi dengan negara-negara lain. Berdasarkan evaluasi dan studi yang melibatkan masyarakat maka perlu disusun naskah akademik untuk mendasari penerbitan peraturan-peraturan yang sepatutnya diterbitkan.

Tentu besar harapan saya melalui penyusunan peraturan pelaksana yang sehat dan didasari oleh naskah akademik yang ilmiah dan partisipatif. Maka Indonesia dapat memiliki pedoman jangka panjang dalam menghadapi pandemi global dan wabah dalam bentuk lainnya. Rakyat tidak perlu menonton perdebatan menyebalkan antara pemerintah pusat dan daerah, lawakan tidak lucu dari para pejabat, dan penanganan yang impromptu. Kita perlu sistem kesehatan yang efisien dan tanggap, dimana sistem tersebut dibungkus dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum. Perdebatan harus ada, namun dalam penyusunan regulasi, ketika masyarakat dan ahli dilibatkan kemudian difasilitasi untuk memberikan masukannya masing-masing dalam menggodok peraturan-peraturan yang meminimalisasi dampak bencana yang paling dikhawatirkan Bill Gates tersebut.

Dapat disimpulkan regulasi kita tidak siap hari ini. Kita tidak pernah tahu kapan wabah akan muncul, namun apabila hukum masih dalam keadaan status quo, maka kita tetap akan berkutat dengan sistem penanganan wabah yang (maaf) memalukan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun